Kudus, isknews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban bernama Mukhamad Rifai warga Desa Golantepus Kudus oleh tersangka AC tetangganya sendiri oknum anggota Polisi yang berdinas di Polda Jateng bersama kakaknya A , hari ini dilakukan rekonstruksi di TKP oleh tim penyidik Polda Jateng, Rabu (12/10/2022).
Menurut Kuasa Hukum korban Eris Effendi menyatakan, perkara yang menimpa kliennya tersebut telah dilaporkan ke Polres Kudus pada 26 Juni 2020 oleh korban. Sempat lama laporan atas kasus ini jalan ditempat. Namun kini kasusnya telah ditarik ke Polda Jawa Tengah dan sejauh ini sudah berjalan dengan baik.
“Ini bukan laporan balik, tapi ini murni laporan pihak kliennya yang sempat tak segera ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, karena saat klien kami dikeroyok oleh dua orang pelaku tersebut, tak berselang lama pihaknya juga melaporkan kasusnya ke Polres Kudus, dengan bukti visum luka luka di wajah,” ujar Eris saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Dikatakannya, meski peristiwa penganiayaan yang terjadi pada tahun 2020 lalu itu, ternyata kedua belah pihak sama-sama mengaku menjadi korban dan memberikan laporannya, baik oleh pihak Rifai maupun AC ke Polres Kudus. Namun dalam perjalanannya laporan pihak AC telah terlebih dahulu diproses oleh penyidik bahkan hingga bergulir di Pengadilan,” ujar Eris
Bahkan kata dia, pihak Rifai dan ayahnya telah menjalani sidang serta divonis oleh Pengadilan Negeri Kudus bersalah dengan hukuman 7 bulan penjara untuk Rifai serta 5 bulan untuk ayahnya.
Kini setelah keduanya keluar dari hukuman penjara, korban menuntut keadilan atas kejadian tersebut dan meminta kasusnya diperiksa kembali. Kali ini ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
“Sebenarnya oknum polisi AC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2021 silam. Namun kasusnya baru ditindaklanjuti. Saat ini atas usulan Kejati Jateng hari ini dilaksanakan rekonstruksi di TKP, yakni di lokasi tak jauh dari kediaman korban,” terang Eris.
Ia menceritakan Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 29 Maret 2020 silam, saat itu korban sedang melintas di jalan Kampung di RT 3/2 Desa Golantepus tak jauh dari rumahnya dengan sepeda motor pada tahun 2020 lalu. Ketika pulang Rifai mengendarai mobil. Di tengah jalan tersebut, mobilnya diberhentikan oleh terduga tersangka.
“Dianggap melintasi tanah jalan milik tersangka, sementara korban meyakini bahwa tanah tersebut telah dijual ke pihak Desa dan kini telah menjadi akses publik bagi warga. Korban dan bapaknya dipukul oleh tersangka. Rifai berusaha berlari dan dikejar, ” Ungkapnya usai gelar rekontruksi itu.
Effendi menambahkan rekontruksi yang berlangsung hari ini merupakan salah satu pelaksanaan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Semarang. Sedangkan penetapan tersangka pada 21 Juli 2021 dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan masuk ke tahap pertama.
“Proses rekonstruksi berlangsung lumayan lama dari pukul 10.00 hingga 14.00. Yang menghadirkan korban, kedua tersangka serta para saksi,” ujarnya.
Sementara itu korban, M. Rifai menuntut keadilan dengan membuat surat tembusan kepada Kapolri, Polda Jateng hingga Ombudsman. Kejadian itu terjadi pada 29 Maret 2020. Ia melaporkan kejadian itu kepada Polres Kudus pada Juni 2020.
Perkara tersebut bermula, Rifai menolak penutupan jalan Kampung tersebut oleh pelaku. Dirinya menolak lantaran jalan tersebut statusnya milik desa.
Singkat cerita, korban merasa difitnah dan diputar balikan fakta yang terjadi. Bahwa Rifai telah melakukan dugaan penganiayaan kepada tersangka. Padahal justru ia yang menjadi korban dugaan pemukulan dan penganiayaan.
“Saya dihukum tujuh bulan penjara, bapak saya lima bulan penjara, ” Katanya.
Terpisah, Kapolsek Mejobo AKP Sucipto saat dihubungi awak media membenarkan rekontruksi perkara yang dilakukan di Desa Golantepus kemarin. Rekontruksi tersebut dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
“Untuk kronologi saya tidak mengetahui pastinya, karena ditangani Polda,” tuturnya. (YM/YM)










