Fenomena Cosplay Tengah Malam di Mie Gacoan Kudus Picu Kepanikan, Polisi Bertindak

oleh -847 kali dibaca
Gambar tangkapan layar, sekelompok pemuda berkostum aneh untuk kenten media sosial yang sempat membuat kepanikan di salah satu rumah makan di Kudus (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Fenomena mendatangi restoran secara beramai-ramai dengan mengenakan kostum tertentu untuk keperluan pembuatan konten media sosial yang telah terjadi di beberapa kota di Indonesia, kini merambah ke Kudus. Insiden ini terjadi di Restoran Mie Gacoan Kudus yang berlokasi di Jl. H.M. Subchan Purwosari Kudus, pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut keterangan Iptu Subkhan, Kapolsek Kudus Kota, ratusan anak muda tengah melakukan cosplay yakni Cosplay adalah kegiatan mengenakan kostum, riasan wajah, dan aksesoris untuk menyerupai karakter fiksi dari anime, manga, film, video game, dan acara televisi dengan berbagai kostum menyerbu restoran tersebut tanpa pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya dengan pihak pengelola.

“Mereka langsung masuk ke resto dan memenuhi semua area dan ruangan. Hal tersebut menimbulkan kepanikan dan keresahan pengunjung serta pengelola resto yang kemudian dilaporkan ke kami. Karena aksi tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pihak resto dan sudah mengganggu ketertiban umum, maka kami bubarkan,” ujar Iptu Subkhan, Jumat (30/08/2024).

Beberapa kostum yang dikenakan para peserta aksi tersebut dianggap tidak pantas dan menimbulkan ketakutan serta keresahan di kalangan pengunjung dan staf restoran. Di antaranya, terdapat kostum tuyul yang hanya memakai celana dalam, kostum pocong, kostum orang gila dengan bertelanjang dada hanya memakai celana pendek, serta kostum-kostum lainnya yang dinilai tidak sopan dan norak.

Kondisi ini mendorong pengelola Mie Gacoan Kudus untuk segera menutup pesanan (close order) dan meminta bantuan Polsek Kudus Kota guna membubarkan kegiatan yang berlangsung tanpa seizin mereka.

“Kami menghargai hak privat dan berekspresi selama tidak bertentangan dengan hak publik atau ketertiban umum. Namun, jika sudah mengganggu ketertiban umum, maka hal itu harus dihentikan demi kepentingan ketentraman publik. Membuat gaduh pada malam hari dan meresahkan tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan yang ada,” jelas Iptu Subkhan.

Lebih lanjut, Iptu Subkhan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam mengekspresikan diri hendaknya tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati norma etik yang ada.

“Kami menghimbau kepada semua pihak agar dalam mengekspresikan haknya dilakukan sesuai aturan yang ada dan tidak melanggar norma etik, sehingga tidak berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pesan Iptu Subkhan.

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi generasi muda yang sering kali terlibat dalam pembuatan konten media sosial, bahwa hak untuk berekspresi tetap harus dibatasi oleh aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.