Kudus, isknews.com – Enam orang pejabat Aparatur Sipil Negara dan seorang Kepala Desa yang sempat dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh mereka menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. Dia dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada tanggal 29 September 2024. Laporan diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, terkait dugaan ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Kudus dalam menghadapi Pilkada, Selasa (01/10/2024) malam.
Minan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, laporan tersebut harus diterima dan ditelaah sesuai dengan prosedur, baik oleh Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Bawaslu Kudus kemudian melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel serta mengidentifikasi jenis pelanggaran yang diduga terjadi.
Pada rapat pleno pimpinan Bawaslu Kudus yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 19.15 WIB, diputuskan bahwa laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 memenuhi syarat dan dilakukan register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.
“Selanjutnya, Bawaslu Kudus akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” ungkap Minan.
Proses ini akan dimulai dengan memanggil pelapor serta saksi-saksi terkait untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Kudus, di mana pelapor dan saksi akan dimintai keterangan guna memperjelas dugaan pelanggaran. (YM/YM)