Jepara Kembali Dinobatkan Sebagai Kota Layak Anak

oleh -352 Dilihat
Jepara Kembali Dinobatkan Sebagai Kota Layak Anak
Foto: Istimewa

Jepara, ISKNEWS.COM – Kabupaten Jepara kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) RI. sebagai kota layak anak (KLA). Penganugerahan KLA kategori Pratama kepada Kabupaten Jepara itu, diterima langsung oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, di Dyandra Convention Centre Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (23-7-2018) malam.

Penghargaan itu sebagai bukti jika meski kasus kekerasan masih kerap terjadi, Pemkab Jepara telah mampu menyelesaikan setiap kasusnya. Pemkab juga mendukung penuh langkah yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam mengatasi masalah kekerasan terlebih terhadap anak.

Muji Susanto, Kasie Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara mengatakan, Pemkab Jepara mendukung upaya setop kekerasan. Salah satunya melalui DP3AP2KB yang telah membangun sebuah ruang aduan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ruang aduan PPA yang berada di kantor sekretariat P2TP2A ini bertempat di lingkup DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Jalan Shima No.1A, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara.

Muji menjelaskan, P2TP2A merupakan tim jejaring dengan leading sektor di DP3AP2KB Kabupaten Jepara. P2TP2A ini membangun jaringan kerjasama dengan mitra kerja yang memiliki kemampuan, sarana, dan mampu membantu pemecahan masalah melalui rujukan, forum konsultasi dan koordinasi. “Dibantu juga teman-teman stakeholder, lembaga swadaya masyarakat yang punya responsif perhatian terhadap perempuan dan anak bersama-sama dengan sistem penanganan,” ujar dia.

Pada praktiknya terdapat tiga sistem penanganan pada kasus di P2TP2A. Pertama, pencegahan dengan memberikan bentuk sosialisasi terhadap masyarkat dan kelompok serta lembaga tentang masalah kekerasasan. Kedua, penanganan terhadap aduan dan melakukan harapan dari korban, serta merujuk dengan layanan medis, kemudian mendampingi proses hukum. Ketiga, Kegiatan reintegrasi dan rehap sosial.

“Tim terlebih dahulu melakukan satu upaya progres dengan cara mulai dari aduan, penanganan, rehab sosial, dan reintegerasi kemasyarakat sampai paripurna,” jelas Ketua Divisi Penanganan dan Aduan P2TP2A.

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.