Kudus, isknews.com – Pasca penetapan tersangka pekan lalu, Polres Kudus menggelar jumpa pers terkait Kasus penipuan yang menyeret bos biro perjalanan umrah dan haji khusus Goldy Mixalmina yakni ZLN yang merupakan direktur sekaligus CEO biro tersebut, Rabu (06/03/2024).
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, ZLN telah ditetapkan menjadi tersangka dan terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
“Untuk sementara ini, motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ungkap Wakapolres Kudus kepada awak media yang hadir.
Kompol Satya melanjutkan, kronologi pemeriksaan terhadap ZLN berawal dari adanya laporan pada 26 Februari 2024. Seseorang berinisial MRW (35) melapor ke pihak kepolisian Polres Kudus karena merasa tertipu oleh ZLN (39).
Dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024, total ada 189 orang korban yang merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina. Selama waktu itu pula, beberapa korban diketahui sudah membayar biaya umrah secara transfer ke rekening biro perjalanan maupun tunai.
Dari keterangan 189 korban, total ada uang sebanyak Rp 4.923.693.664 yang telah dibayarkan ke biro perjalanan Goldy Mixalmina.
Kompol Satya menjelaskan, para korban mulai curiga ketika manasik umrah tiba-tiba diundur jadwalnya. Kemudian, ZLN tiba-tiba susah dihubungi serta susah dikonfirmasi.
“Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka tersebut. Ada informasi juga bahwa terlapor (ZLN) melarikan diri ke luar negeri. Sehingga dengan kejadian ini, korban melapor ke Polres Kudus,” jelas Wakapolres.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Polres Kudus melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta beberapa karyawan di Goldy Mixalmina. Tim penyidik dan Reskrim juga memeriksa istri terduga tersangka serta ZLN, termasuk mengecek kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan tim Polres Kudus, diketahui bahwa ada aliran dana dari ZLN untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
“Aliran dana ada yang digunakan untuk membeli KBM Innova Reborn, untuk membayar hutang, untuk membayar bunga pinjaman untuk bisnisnya, dan ada aliran dana tertentu yang masih kita dalami,” jelas Kompol Satya.
Untuk saat ini, Polres Kudus telah menutup kantor Goldy Mixalmina yang beralamat Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
“Kantor sementara kami masih tutup, untuk mempertajam serta melengkapi alat bukti yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, ZLN terus menegaskan bahwa dirinya tidak menipu calon jemaah umrah dari Goldy Mixalmina. Terlebih menurutnya, selama 11 tahun menjalankan bisnis tersebut, minimal dalam satu bulan, ada 2 bus yang berangkat beribadah melalui Goldy Mixalmina.
“Saya benar-benar tidak menipu jemaah. Saya tidak ada niatan menipu sama sekali, agen-agen saya mengetahui itu,” tegas ZLN yang dikenal dengan Haji Lyla.
Meskipun statusnya saat ini sebagai tersangka, Haji Lyla menegaskan akan tetap bertanggungjawab kepada para jemaah yang merasa dirugikan.
“Saya tetap bertanggungjawab ke jemaah dulu, akan kami kembalikan uangnya. Nanti akan jual ruko,” kata Lyla saat menjawab pertanyaan awak media.
Seperti keterangan sebelumnya, Haji Lyla mengatakan bahwa ia merasa tertipu dengan agen tiket pesawat yang sudah 5 tahun bekerja sama dengannya. Di samping itu, pihaknya sudah membayar lunas biaya untuk hotel selama calon jemaah beribadah di tanah suci.
Dijelaskannya, sejumlah barang milik Lyla telah diamankan pihak kepolisian. Barang-barang menjadi bukti atas perbuatan penipuan yang dilakukan Lyla kepada sekitar 189 calon jemaah umrah.
“Barang bukti yang sudah kita amankan ada dua buah laptop, kuitansi pembayaran dengan nominal berbeda-beda. Lalu ada pula Handphone merek iPhone seri 13, hingga mobil merek Toyota Innova warna putih,” jelas dia.
Semua bukti-bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan pihak kepolisian, lanjut Wakapolres, akan terus dilakukan pendalaman. Termasuk berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kudus terkait standar harga biaya umrah, akreditasi biro perjalanan, hingga aturan-aturan lainnya.
“Semuanya akan kita dalami, apakah dia (Lyla) bekerja sendiri atau apakah ada tersangka lain, kita perlu menghimpun keterangan para korban dan karyawan,” ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan Lyla, ia akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Dengan maksimal hukuman penjara selama 4 tahun. (YM/YM)