Kejelasan Batas Arkeologi Situs Patiayam Tunggu Surat Keputusan Gubernur

oleh -1,972 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah melalui Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas Delineasi Situs Patiayam, Rabu (23-24/5/2017) di Hotel Hom Kudus.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda kabupaten Kudus dan Pati, MGMP Kudus, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP), Pelestari Situs Patiayam, Kepala Desa dan Camat dari perwakilan wilayah Pati dan Kudus, juga peserta FGD dan tamu undangan lainnya.

 

Paparan materi Delineasi Situs Patiayam menghadirkan 3 narasumber berkompeten, yakni Sukronedi Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran, lalu Siswanto, Kepala Balai Arkeologi (BALAR) dan terakhir Taufik, Administratur KPH Pati.

 

Siswanto, Kepala Balai Arkeologi (BALAR) Yogyakarta, saat ditemui terpisah isknews.com mengatakan, “Delineasi dinilai penting sebagai dasar landasan hukum untuk mengetahui Batas-batas situs secara arkeologis, karena selama ini situs patiayam terkait batas wilayahnya sampai mana saja, saat ini belum diketahui batas.

 

Lebih lanjut, Tujuan utama delineasi yakni untuk menyatakan kawasan sebagai satu kesatuan geografis yang penting bagi satu masa perkembangan peradaban manusia masa lampau dalam hal sisa tinggalan arkeologis.

 

Dasar Delineasi sendiri berdasar hasil penelitian arkeologis artefak dari Balai Arkeologi (BALAR) Yogyakarta yang terdiri dari tim ahli peneliti dari akademisi, arkeologi, teknisi dan Administrasi. “Kami telah meneliti secara intensif keberadaan situs patiayam selama 10 tahun sejak tahun 2006 silam dan terkait landasan hukum, berharap segera terbit Surat Keputusan (SK) dari Gubernur maupun Bupati,” Jelas Siswanto.

 

Dikatakannya, Delineasi merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka menentukan batas-batas areal/wilayah situs untuk kepentingan tertentu yang terdapat dalam suatu kawasan tertentu, termasuk pula dalam konteks delineasi pelindungan Cagar Budaya.

 

Selanjutnya, Batas-batas ditentukan berdasarkan tema tertentu untuk melokalisir areal yang dibutuhkan untuk menyatakan eksistensi kepentingan tersebut. Pertimbangannya adalah dukungan keruangan untuk tema kepentingan dan dikaitkan dengan kepentingan lain di kawasan tersebut. Dengan demikian dapat terbentuk tata keruangan yang mengakomodir berbagai kepentingan yang tidak saling tumpang tindih, tapi justru saling mendukung.

Terkait dengan hal tersebut, delineasi untuk Situs Patiayam di Kabupaten Kudus merujuk pada adanya kepentingan untuk melokalisir temuan yang ditemukan di Situs Patiayam, baik yang ditemukan dipermukaan maupun data yang diperoleh dari hasil ekskavasi beserta ruang-ruang yang dibutuhkan dalam rangka pelestariannya. Yakni meliputi seluruh situs atau kawasan yang berada di dalam area Situs Patiayam berada beserta lingkungan yang dibutuhkan bagi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.
Demikian pula area ini harus menyediakan ruang bagi kegiatan rutin masyarakat yang tidak bertentangan dengan kepentingan pelestarian kawasan. Dengan demikian kawasan yang dilokalisir tidak menjadi kawasan tertutup bagi aktivitas yang lain, namun karakter yang ditampilkan masih memperlihatkan citra sebagai situs yang akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.