Kudus Bersiap Terapkan RDF untuk Kelola Sampah Secara Berkelanjutan

oleh -531 Dilihat
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, meninjau langsung kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, pada Sabtu (15/3/2025). (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus tengah menyiapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan. Langkah ini diambil setelah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, mengalami overload.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, meninjau langsung kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, pada Sabtu (15/3/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia berdiskusi dengan Kepala UPT TPA, Kepala Desa Tanjungrejo, serta jajaran terkait untuk mencari solusi atas permasalahan sampah yang masih menjadi tantangan bagi Kabupaten Kudus.

Bupati mengungkapkan bahwa saat ini kondisi TPA Tanjungrejo sudah dalam status overload. Meski demikian, jumlah sampah yang masuk mengalami penurunan, dari sebelumnya 179 ton per hari menjadi 125 ton per hari. Hal ini dinilai sebagai langkah positif, namun belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh.

Mengingat sempat adanya protes dari warga sekitar akibat dampak kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan, Pemkab Kudus kini tengah mengupayakan sistem pengolahan sampah yang lebih efektif. Salah satu solusi yang diwacanakan adalah penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu sistem pengolahan sampah anorganik menjadi bahan bakar alternatif.

“Setelah berdiskusi, tampaknya sistem RDF ini bisa menjadi solusi terbaik untuk mengurangi volume sampah di Kudus,” ujar Bupati Sam’ani, Sabtu (15/3/2025).

Data terbaru menunjukkan bahwa volume sampah harian yang masuk ke TPA telah berkurang dari 179 ton menjadi 125 ton per hari. Meski demikian, upaya pengolahan yang lebih efisien tetap diperlukan.

Sistem RDF dipilih sebagai solusi utama dalam menangani permasalahan sampah. Teknologi ini memungkinkan sampah anorganik diolah menjadi bahan bakar alternatif melalui proses pencacahan dan pengeringan. Bahan bakar ini nantinya dapat dimanfaatkan sebagai pengganti batu bara di industri.

“Penerapan teknologi RDF di Kudus direncanakan melalui pembahasan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Proses pengadaan sistem ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam hingga tujuh bulan.” terangnya.

Pemerintah juga berencana menggandeng pihak-pihak terkait, termasuk produsen dalam negeri, untuk memastikan sistem RDF dapat dibangun dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang optimal. Targetnya, setidaknya 40 persen komponen mesin RDF berasal dari produksi lokal.

Dengan sistem RDF, Pemkab Kudus memperkirakan sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang hingga 30-40 persen setiap harinya. Hal ini diharapkan dapat memperpanjang umur operasional TPA dan mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penumpukan sampah.

Kepala UPT TPA Tanjungrejo, Eko Warsito, menyambut baik rencana ini. Ia menyebut bahwa teknologi RDF dapat membantu mengurangi timbunan sampah secara signifikan. Nantinya, RDF akan ditempatkan di gudang yang sebelumnya digunakan untuk pengolahan sampah menjadi granul, namun kini mangkrak.

“Gudang berukuran 20×50 meter ini akan kita manfaatkan untuk RDF. Selain itu, ke depan juga ada kemungkinan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan dalam pemanfaatan bahan bakar hasil RDF,” ujar Eko.

Penerapan sistem RDF diharapkan menjadi langkah besar dalam pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan di Kudus. Dengan inovasi ini, diharapkan masalah sampah yang selama ini menjadi keluhan warga dapat teratasi secara lebih efektif dan berkelanjutan. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.