Lapor Dinas PKPLH Ada Pohon Rawan Tumbang, Warga Malah Dimintai Ganti Rugi

oleh -557 Dilihat

Kudus,isknews.com – Alih-alih mendapatkan respon cepat dari dinas terkait, seorang warga yang melaporkan kondisi pohon yang dianggapnya sudah keropos dan membahayakan warga sekitar serta para pengguna jalan justru diminta oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) justru dimintai ganti rugi pohon tersebut dengan bibit senilai Rp 1,8 juta.

Hal ini dialami oleh Bosnia Sasmito (54) seorang warga Desa Payaman, Mejobo, Kudus, saat melihat sebuah pohon yang berada di Jalan Utomo Km 5 kawasan Desa Gulang, Mejobo atau tak jauh dari pasar Doro. Dengan maksud mencegah pengguna jalan tertimpa pohon saat musim hujan dan angin besar, dirinya mencoba melapor dan meminta bantuan penebangan ke Dinas PKPLH. 

Bosnia Sasmito, saat menunjukka pohon yang dianggapnya membahayakan warga dan pengguna jalan (Foto: YM)

“Awalnya, saya sebagai pengguna jalan disini seringkali melihat pohon ini kondisinya sudah membahayakan, tua dan lapuk, batang maupun ranting pohon terlihat mengering dan berpotensi patah dan roboh. Sedangkan jalan ini cukup padat arus lalu lintasnya, apalagi dekat dengan pasar,” kata Bosnia di lokasi pohon itu berada, Jumat (09/10/2020).

Pertimbangan lain permohonan Bosnia adalah saat ini mulai masuk hujan. Maka, pohon tersebut sangat rentan roboh ketika kena hujan disertai angin kencang. Dan jelas akan membahayakan pengguna jalan yang melintas di bawahnya.   

“Takutnya kalau ada hujan angin, pohon ini ambruk dan menimpa pengendara yang lewat atau rumah di sekitarnya,” ujar dia. 

Usai laporan diterima dan dilakukan pengkajian, Bosnia mendapat penggilan ke Dinas PKPLH. Namun dinas ternyata minta sejumlah syarat. Bosnia dimintai menandatangani surat pernyataan penggantian dan pemeliharaan pohon.

Dalam surat pernyataan tertulis bahwa pemohon penebangan pohon harus mengganti pohon yang ditebangnya dengan menanam pohon baru ditempat yang telah ditentukan dinas. Pohon pengganti berjenis Ketanjung atau Glodogan dengan jumlah 60 pohon.

“Pohonnya tingginya minimal 2 meter. Ditanam di lokasi yang ditentukan Dinas PKPLH dan harus dirawat minimal satu tahun. Kalau pohonnya ada yang mati harus ganti menanam baru lagi,” jelasnya.

Kondisi pohon setelah dilakukan survai oleh Dinas PKPLH memang menyatakan pohon itu layak di lakukan perimbasan, namun warga dimintai bibit pengganti (Foto: YM)

Mendapati respons seperti itu, Bosnia pun berpikir lagi untuk melanjutkan permohonannya, karena menurut dia, syarat itu tak masuk akal dan sangat memberatkan warga, sedangkan hasil survai yang dilakukan Dinas PKPLH mereka menyatakan pohon itu memang layak untuk dilakukan perimbasan, dengan pertimbangan membahayakan warga.

Ganti rugi tidak dalam bentuk uang, namun menggantinya dengan 60 buah bibit pohon jenis ketanjungan atau glodogan setinggi dua meter.

“Niat saya lapor memberitahu pohon tua membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar. Alangkah baiknya ditebang. Kok malah saya dimintai ganti rugi, mereka menggambarkan kepada kami harga satu batang pohon pengganti dengan ukuran yang sudah ditentukan adalah Rp 30 ribu lalu dikalikan 60 batang atau senilai Rp 1.8 juta.  Boleh berupa bibit pohon atau berupa uang yang dititipkan ke mereka,” ujarnya.

Keluhan yang sama juga dilontarkan oleh Mirna (nama samaran) warga Desa Gondangmanis, Bae, Kudus, menurut warga yang rumahnya dekat dengan pohon dianggap berbahaya itu. Ia mengaku sudah beberapa kali minta permohonan perimbasan pada Dinas PKPLH.

“Padahal sebelumnya sudah turun ijin penebangan, namun ketika petugas penebang sampai dilokasi malah tak boleh  ditebang dengan alasan blm memberikan tanaman pengganti,” kata dia.

Kepada Dinas PKPLH, warga berharap semestinya jika memang berlaku aturan ganti rugi penebangan, bisa dilihat dari konteks permasalahan yang ada. Jika memang permohonan itu untuk keselamatan warga banyak, ganti rugi bisa dikesampingkan. 

Terpisah, Kepala Dinas PKPLH Kudus Agung Karyanto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini ke bagian terkait.

“Kalau ada yang mengajukan penebangan pohon biasanya memang dimintai ganti rugi pohon, bukan uang. Soal aduan ini nanti akan kami tindak lanjuti ke bagian terkait, filosofinya mati satu tumbuh seribu,” tutur Agung. 

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kudus, Budiyono, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, kalau untuk kepentingan keselamatan warga karena jelas itu berpotensi membahayakan warga dan pengguna jalan, seharusnya Dinas PKPLH itu bisa lebih akomodatif dan tidak perlu kaku.

“Apalagi hasil survai mereka kan memang layak dilakukan perimbasan, itu artinya mereka mengakui pohon itu berpotensi membahayakan warga. Besok akan kita usulkan ke ketua komisi untuk memanggil Kepala Dinasnya,” tutur Budiyono saat ditemui di arena Sarasehan yang digelar oleh partainya, Sabtu (10/10/2020). (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.