Kudus, isknews.com – Angka capaian cakupan peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kudus adalah 685.798 jiwa atau sebesar 79.74%. untuk Kabupaten Kudus. Sedangkan angka pendapatan iuran dibandingkan dengan biaya pelayanan kesehatan hingga Bulan Mei tahun 2020 ini diperoleh angka pendapatan sebesar 103.692.855.791 dengan penerimaan sebesar 114.004.237.005 atau 109,94 persen.
Tingkat kesadaran warga di wilayah Kudus dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara rutin dinilai masih rendah. Hal ini membuat angka defisit yang dialami BPJS Kesehatan semakin melebar.
Kantor Cabang Kudus yang meliputi wilayah Kudus, Grobogan dan Jepara, tingkat kolektabilitas atau penerimaan hingga akhir Mei 2020 sebesar Rp268,409 miliar.
Disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti, dalam media gathering bersama sejumlah awak media, Pembayaran klaimnya untuk faskes tingkat pertama sebesar Rp 97,211 miliar dan tingkat lanjutan sebesar Rp 374,072 miliar.
“Dari sisi kolektabilitas, tunggakan iuran masih cukup tinggi, terutama dari peserta mandiri, apalagi dimasa pandemi ini,”ujarnya, Senin (23/06/2020).
Menurutnya, berbagai upaya sebenarnya sudah dilakukan untuk menagih tunggakan tersebut, termasuk bekerjasama dengan Kejaksaan.
Bahkan, kata Maya, pihaknya beberapa kali meminta beberapa pemkab untuk mengeluarkan kebijakan sanksi bagi penunggak iuran.
“Namun, semua Pemkab tidak ada yang berani dengan berbagai alasan,”ujarnya.
Padahal, kata Maya, kepatuhan masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan akan semakin meningkat jika ada sanksi tegas yang diberikan. Meski dari sisi administrasi, peserta yang menunggak juga sudah mendapatkan sanksi yang cukup memberatkan.
“Kalaupun menunggak, peserta JKN akan rugi karena pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap ketika diperlukan akan terkendala. Tapi, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, butuh sanksi lain yang tegas,” jelas dia.
Pihaknya pun berharap masyarakat mulai menyadari pentingnya kedisiplinan dalam membayar iuran JKN karena prinsipnya kegotong-royongan. Terlebih, dia kini telah meluncurkan progam telecollecting.
Dengan cara tersebut, para pegawai BPJS Kesehatan tak melakukan kontak langsung dengan peserta. Untuk menginformasikan tagihan iuran JKN peserta melalui telepon.
Untuk diketahui, tingkat pembayaran iuran JKN hingga Mei 2020 di enam kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan khusus peserta JKN mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) belum ada yang mencapai 90 persen.
Jumlah pembayaran tertinggi sebesar 81,85 persen adalah dari Kabupaten Kudus, sedangkan terendah sebesar 67,88 persen dari Kabupaten Blora.
Untuk iuran JKN, mulai 1 Juli 2020 untuk peserta PBPU kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000/orang/bulan, sedangkan peserta PBPU dan BP kelas 2 sebesar Rp100.000/orang/bulan.
Iuran tersebut masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta kelas 1 maupun kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.
Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan kelas 1 dan kelas 2 dapat berpindah ke kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500/orang/bulan. (YM/YM)