Meruncing, konflik PAW Fraksi Partai Gerindra, Agus Waryono gugat Nurhudi Rp 3,2 miliar

oleh -1,950 kali dibaca
Kader Partai Gerindra Agus Waryono dan pengacaranya Amat Soleh saat menunjukkan surat gugatannya kepada Nurhudi di PN Kudus terkait alotnya proses PAW (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Alotnya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Kader Partai Gerindra Kabupaten Kudus Agus Wariyono atas koleganya sendiri Nurhudi yang hingga kini masih duduk di keanggotaan DPRD Fraksi Partai Gerindra Kudus. Kini pihak Agus melalui pengacaranya Amat Soleh mengajukan gugatan kepada Nurhudi di Pengadilan Negeri Kudus.

Menurut Agus Wariono, Nurhudi dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengingkari janjinya terkait terkait persoalan PAW yang dibuat dihadapan Ketua dan Majelis Partai Gerindra pada 6 November 2019 yang menyatakan bahwa antara Nurhudi dan Agus Wariyono akan berbagi masa jabatan di DPRD Kudus.

Dalam surat tersebut, Nurhudi menyatakan akan mengundurkan diri pada 21 Februari 2022, untuk kemudian digantikan oleh Agus Wariyono.

Sebelumnya Agus telah melayangkan gugatan kepada Sekretaris DPRD Kudus karena dianilai tidak segera meproses PAW Nurhudi dengan dirinya. Kini konflik di internal Partai tersebut terus meruncing. Nurhudi resmi digugat di Pengadilan Negeri Kudus olehnya.

Proses gugatan sudah didaftarkan secara e-court ke Pengadilan Negeri Kudus pada Jumat (14/10) lalu.

“Dia telah melanggar kesepakatan DPP, untuk itu kami ajukan surat gugatan untuk Nurhudi yang sudah kami ajukan ke PN, dan sebentar lagi akan keluar nomor registernya,” kata Agus Wariyono.

Sementara itu Amat Soleh ditempat yang sama mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk bisa memperkarakan Nurhudi. Surat kesepakatan yang dibuat antara Nurhudi dan kliennya dan disaksikan oleh Ketua dan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, adalah suatu hal yang mengikat secara hukum bagi masing-masing pihak.

“Kami optimistis gugatan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim PN Kudus,”tandasnya.

Dalam gugatannya, kata Soleh, kliennya juga mengajukan permohonan ganti rugi materiil sebesar Rp 2,2 miliar serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar. Seingga total permohonan ganti rugi mencapai Rp 3,2 miliar.

Ganti rugi materiil tersebut dihitung dari potensi pendapatan jika kliennya bisa dilantik sebagai anggota DPRD Kudus pada Februari 2021 sebagaimana kesepakatan yang ditandatangani bersama Nurhudi.

“Karena tindakan Nurhudi, klien saya kehilangan hak untuk menjadi anggota dewan dalam beberapa bulan terakhir,” tandasnya.

Selain menggugat secara perdata, kata Soleh, pihaknya juga sudah melaporkan Nurhudi ke Polres Kudus dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan. Karena menurut Soleh, apa yang dilakukan Nurhudi sudah sangat memenuhi unsur pidana penipuan.

Perintah DPP Partai Gerindra tersebut juga mendasarkan dari kesepakatan yang ditandatangani antara Nurhudi dan Agus Wariyono.

Sebelumnya pihak Sekretariat Dewan mengaku belum memproses kesepakatan PAW antar mereka, karena masih ada pihak yang sedang berperkara di Pengadilan. Mensebut karena pihak Nurhudi mengajukan gugatan ke PTUN. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.