Motif Cemburu, Korban Dikeroyok Pelaku di Traffic Light Mlati Kidul Hingga Luka Parah

oleh -4,456 kali dibaca
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic dan Kapolsek Kota Iptu Subkhan, saat berdialog dengan tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap warga Kesambi saat gelar jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (31/7/24) (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Seorang pemuda warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus berinisial FA alias I (30) tega menganiaya seorang pria berinisial MZ (23), warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus di lokasi tak jauh dari Traffic Light Cut Nyak Dien, Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus pada Minggu, (14/7/24) dini hari.

“Peristiwa penganiayaan ini terjadi akibat cemburu buta. Karena korban saat di angkringan sedang bercakap-cakap dengan wanita penjual angkringan yang dianggap masih isteri tersangka. akhirnya pelaku dan dua rekannya membuntuti korban hingga di TKP, dan melakukan penganiayaan,” ujar Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Selasa (30/07/2024).

Saat itu, korban MZ sedang menikmati waktu di angkringan. Tiba-tiba, tiga pelaku, termasuk FA alias I, datang dan duduk di dekat korban. Sesampainya di lokasi kejadian, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap MZ.

“Terjadilah pengeroyokan itu . Pelaku bahkan menikam korban dengan pisau kecil sebanyak lima tusukan, beruntung tak mengakibatkan korban jiwa,” ungkap Kapolres Kudus.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Polres Kudus berhasil menangkap tiga pelaku. FA alias I ditangkap sebagai pelaku penusukan, sementara dua rekannya, RA (22) dan TY (22), ditangkap karena membantu melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Sejumlah barang bukti sudah kami amankan, di antaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan satu unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku,” tambah AKBP Ronni.

Dalam keterangannya, pelaku FA mengakui bahwa saat melakukan penusukan, ia dalam keadaan mabuk setelah menenggak tiga botol minuman keras merek Mcdonald bersama teman-temannya.

“Saya dalam keadaan mabuk saat itu,” katanya.

FA juga menyebutkan alasan tindakannya. Ia merasa cemburu karena korban datang ke angkringan milik istrinya.

“Dia (penjual angkringan) masih istri saya, belum mantan. Sebelumnya memang sering cekcok biasa masalah ekonomi,” ungkap FA.

Meskipun dalam pemeriksaan, Kapolres sebut isterinya mengaku sudah berpisah dengan tersangka pelaku.

Saat ditanya oleh Kapolres Kudus apakah menyesal atas perbuatannya, FA menjawab bahwa ia sudah jera. “Kapok pak,” jawabnya singkat.

Meski begitu, Polres Kudus tetap menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 2. “Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas AKBP Ronni. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.