Oknum Guru TPQ Pelaku Pencabulan Santriwati Kudus Divonis 18 Tahun Penjara

oleh -249 Dilihat
Suasana sidang kasus pencabulan yang menimpa delapan santriwati yang masih dibawah umur di PN Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Majelis hakim sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru TPQ di sebuah madrasah swasta di wilayah Kecamatan Gebog, Kudus, terhadap beberapa santriwatinya, akhirnya divonis 18 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis AL 48 tahun warga Desa Menawan bersalah dengan hukuman pidana penjara 18 tahun.

Sidang putusan terhadap kasus pencabulan yang menimpa delapan santriwati yang masih dibawah umur beberapa bulan lalu itu, digelar secara daring di Ruang Sidang Kartika PN Kudus, Selasa, 19 Juli 2022 siang. 

Dalam sidang yang di gelar di Ruang Sidang Kartika itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Ziyad, Hakim Anggota Rudi Hartoyo, dan Dewantoro.

Humas PN Kudus yang sekaligus menjadi Hakim Anggota Rudi Hartoyo mengatakan, AL dalam putusan sidang yang dibacakan tadi dihukum 18 tahun pidana penjara.

Menurutnya, dalam putusan hukuman tersebut, sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Putusan ini setelah melalui sejumlah pertimbangan dan musyawarah, terdakwa diputus sesuai tuntutan dari jaksa. Yakni 18 tahun penjara,” kata dia saat ditemui awak media usai sidang di PN Kudus, Selasa, 19 Juli 2022.

Diketahui, majelis hakim masih memberi waktu kepada terdakwa selama tujuh hari setelah putusan untuk melakukan banding, jika memang tidak menerimakan keputusan yang sudah dibacakan hakim.

“Jaksa sudah menerima putusan. Untuk terdakwa masih pikir-pikir, kami beri waktu tujuh hari nanti sikapnya terima atau mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Lebih lanjut, dalam perkara pencabulan yang dilakukan oleh AL dengan korban lebih dari satu orang menjadi salah satu pemberatan yang dilayangkan kepada terdakwa.

Selain itu, ia mengatakan, dalam persidangan terdakwa mengaku saat melakukan pencabulan dilakukan secara tiba-tiba.

“Korban-korbannya juga anak dibawah umur, itu juga memberatkan. Dari pengakuan terdakwa dalam persidangan, pencabulan dilakukan secara tiba-tiba dan terdakwa mengaku khilaf,” ucapnya.

Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum guru TPQ tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta.

Jika nanti, terdakwa tidak dapat membayarkan pidana denda, maka akan diganti dengan pidana kurugan penjara selama lima bulan.

“Terdakwa juga dihukum dengan denda juga,” tandasnya.

Diketahui, AL telah melakukan pencabulan kepada delapan santriwati yang masih dibawah umur beberapa bulan lalu lalu. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.