Pandemi Corona, Sejumlah Restoran di Kudus Ajukan Penundaan Pajak

oleh -1,890 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sejumlah perusahaan dan pemilik usaha restauran di Kabupaten Kudus selama masa pandemi korona, meminta pengajuan penundaan pembayaran pajak kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Ditemui dikantornya, Eko Djumartono mengakui sejumlah pelaku usaha melakukan pengajuan penundaan pembayaran pajak. Beberapa diantaranya merupakan pemilik usaha restauran.

”Benar ada dua yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pajak,” kata Kepala BPPKAD, Eko Djumantoro, Senin (06/07/2020).

Ilustrasi sebuah rumah makan di saat pandemi Corona (Foto: istimewa)

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan pemilik usaha untuk mempertahankan aktivitas perekonomiannya. Selain mengurangi jumlah karyawan, mereka juga mengajukan penundaan pembayaran pajak.

”Dampak pandemi, hampir semua sektor usaha mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan,” jelasnya.

Permohonan penundaan dilakukan mulai bulan Mei- bulan Juni. Atas permohonan tersebut, Pemkab Kudus memaklumi dan mengijinkan. Pihaknya mendasarkan situasi pandemi yang membuat sejumlah tempat usaha sepi.

”Secara prinsip, kami mengijinkan permohonan penundaan pajak, mereka tetap membayar, hanya ditunda saja,” kata dia.

Kondisi dimaklumi karena saat pandemi terjadi perlambatan laju perekonomian. Dimana menurutnya situasi di semua wilayah hampir sama. Mengacu aturan yang ada, pemilik usaha akan dikenakan denda jika membayar pajak melampaui tempo.

“Besar denda yang ditanggung yakni 2 persen dari jumlah pajak. Adapun pajak restoran yang harus disetor ke kas daerah yakni 10 persen dari omset yang didapatkan. Mereka mengajukan penundaan hingga Desember,” imbuhnya.

Data yang dihimpun dari Pemkab Kudus, telah dilakukan penyesuaian target penerimaan pajak pada sejumlah sektor. Salah satunya yakni pajak restoran. Target yang semula Rp 9,2 miliar kini  menjadi Rp 5,52 miliar.
”Dan, hingga saat ini, baru terealisasi sebesar Rp 48,64 persen atau sebesar Rp 2,68 miliar,” jelasnya.

Salah seorang pemilik usaha rumah makan di Kecamatan Kaliwungu, Suminto (50), mengaku dampak pandemi sangat dirasakan.

“Pembeli berkurang, sehingga pendapatan yang diterima berkurang.
Semoga kondisi segera normal,” ungkapnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.