Kudus, isknews.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, pagi tadi menggelar Rapat Kerja Teknis dalam Rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah, bupati dan wakil bupati kudus tahun 2018, serta pemilu legislative dan pemilu presiden tahun 2019.
Rakernis yang digelar di sebuah ruang pertemuan hotel di bilangan Kecamatan Jati Kudus ini menghadirkan lima narasumber, baik dari Bawaslu Jateng maupun dari Panwaskab Kudus, dengan audines para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Kudus yang berposisi pada Divisi SDM, PUMK dan IT, Jumat (21/12/17).
Dari Bawaslu Jateng bertindak selaku narasumber pagi itu adalah kepala sekretariat Bawaslu Jateng Kartika Candra Lestari, Bendahara Pengeluaran Bawaslu Jateng Sriyadi dan Tim Aplikasi Bawaslu Jateng Ari Dwi Saputra.
Sementara itu dari Panwaskab Kudus bertindak sebagai narasumber adalah Komisioner Panwaskab Eni Setyaningsih dan Kepala Sekretariat Panwaskab Dwi Kumaryanto.
Dalam kesempatan tersebut Kartika Candra Lestari Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng mengucapkan Selamat Hari Ibu kepada Srikandi Panwaskab dan panwascam se- kabupaten Kudus.
“Hari ini bertepatan dengan hari ibu saya mengucapkan selamat hari ibu, makna dari adanya hari ibu itu sendiri adalah untuk memaknai para perempuan-perempuan hebat Indonesia, yang dulu ikut berperan dalam memperjuangan kemerdekaan Indonesia kita,” ucapnya ketika memulai prolog sesi paparannya.
dilanjutkannya, hari ibu dimaknai untuk peringatan perempuan sebagai Ibu Bangsa, dimana peran ibu sangat penting dalam mendidik dan melahirkan generasi-generasi penerus bangsa yang bermoral, berjiwa nasionalisme tinggi terhadap tanah air Indonesia.
“Sukses pengawasan sukses juga pertanggungjawaban keuangan, Panwas Kabupaten dan terutama Panwas Kecamatan harus mengelola penggunaan anggaran dengan perencanaan yang matang agar tidak ada pemborosan dan penyimpangan” ujarnya mengawali sesi materi intinya.
Untuk Kabupaten Kudus beberapa dana operasional dari pusat sudah ada pencairan yang dimulai pada hari ini, pencairan dana operasional ini disepakati antara panwaskab dan panwascam.
” Pencairan dilaksanakan sekitar bulan januari tahun 2018, hal ini dikarenakan keterbatasan waktu yang sudah diujung tanduk sehingga pembayaran pajak dan lain-lain jadi kendala maka kesepakatan diambil tahun 2018,” jelasnya.
Kartika mengatakan berdasarkan UU pengawas pemilu di tingkat kabupaten kota merupakan lembaga ad hoc (panwaslu) dengan jumlah anggota tiga orang.

Tetapi, UU yang baru (UU 7/2017) mengatur, pengawas pemilu di tingkat kabupaten kota adalah lembaga permanen (Bawaslu) dengan jumlah anggota tiga atau lima orang.
UU menyebutkan, masa transisi untuk perubahan kelembagaan dan pengisian jabatan paling lambat adalah satu tahun. Artinya, pada 16 Agustus 2018 sudah terbentuk Bawaslu kabupaten kota dengan jumlah yang menyesuaikan regulasi.
” Penggunaan keuangan, lanjutnya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu agar di kelola sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran,” terangnya.
Ditegaskannya, ” Dengan pelatihan ini maka Panwas Kecamatan Se-Kudus terutama yang hadir pada kegiatan ini Divisi Organisasi, SDM,Bendahara PUMK/ dan Tenaga IT, Operator SAS, dapat menjadi cerdas dalam mengelola keuangan dan termotivasi untuk meningkatkan kinerja,” pesannya.
Bendahara Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah, Sriyadi yang menjelaskan langsung berkaitan dengan pelaporan kegiatan. Dalam paparannya, Sriyadi menyampaikan bahwa pelaporan Panwascam harus baik dan tepat waktu karena Jawa Tengah saat ini menjadi objek studi Bawaslu provinsi lain terkait masalah pelaporan. “Jawa Tengah telah memperoleh juara 1 dalam pelaporan keuangan, konsekuensinya”, jelasnya.
Sriyadi menekankan bahwa dalam menyusun laporan, Panwascam harus patuh dan mempedomani regulasi yang berlaku. Selain itu, Panwascam juga harus baik dan tertib dalam penyetoran laporannya.
” Untuk mempermudah penyusunan pelaporan, para peserta dibekali teknis cara pengisian aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Silabi Perbendaharaan). Aplikasi ini cukup mudah dan sangat membantu dalam penyusunan laporan. Dengan demikian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengisian aplikasi SAS, staf kesekretariatan diharapkan bisa menguasai IT,” tutur Sriyadi.
Sementara itu Komisioner Panwaskab Kudus divisi Organisasi dan SDM, Eni Setyaningsih mendorong agar manajemen organisasi Panwascam dilakukan secara baik.
” Pola acuan dasar organisasi yang dapat digunakan adalah POAC, yaitu Planing, Organization, Actuating, Controling,” tandasnya. (YM)











