Panwaslu Rakor Bersama Stakeholder

oleh -463 Dilihat

Kudus, isknews.com – Kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakholder di Kabupaten Kudus pada Pemilu pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah diselenggarakan oleh Panwaslu Kabupaten Kudus di lantai 2 ruang rapat Hotel Griptha Jln R Agil Kusumadya no. 100 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Senin, (11/12/17).

Ketua penyelenggara, Moh Wahibul Minan mengatakan, setidaknya sekitar 75 orang hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Dwi Kumaryanto (Kepala Sekretariat Panwaskab Kudus), Rif’an S.Ag M.Pd.I (Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten Kudus), Eni Setyaningsih S.Kom S.Pd. (Anggota komisioner panwas Kab Kudus divisi SDM dan organisasi), Ibu ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLIII Dim 0722/Kudus (Ny Cica Papiyanti Sentot DP), Perwakilan ibu Persit Dim 0722/Kudus, Perwakilan ibu Bhayangkari Polres Kudus Perwakilan Panwascam se Kab Kudus.

Dwi Kumaryanto Sekretariat PanwasKab mengharapkan, pemilu yang akan datang bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang kita harapkan semua, yakni pemilu yang berintegritas. “Salah satu unsur yang menjadikan Pemilu berintegritas itu adalah salah satunya adalah ke netralitas Aparatur Negara dalam bahasa ini TNI, Polri, ASN adalah salah satu unsur yang menunjang untuk keberhasilan pemilu,” jelasnya.

Sesuai dalam perundang-undangan terutama di undang-undang no 10 tahun 2016 yang merupakan acuan pelaksanaan Pilkada, lanjut Dwi, “Harapan kami agar nantinya Pemilu ke depan dapat berjalan sesuai yang kita inginkan, selain itu pengawasan kita diberi tugas yaitu untuk pencegahan dan penindakan sebelum undang-undang no 7 tahun 2017 loker Panwas kabupaten Kudus itu sifatnya hanya bisa merekomendasikan saja tetapi undang-undang no 7 tahun 2017 bahwasanya Panwas Kabupaten itu bisa menindak penuh terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye atau Pasangan calon,” terangnya.

Dihadapan peserta, Eni Setyaningsih, anggota Panwas Kabupaten Kudus menghimbau kepada ibu ibu semua yang berhak melaporkan ke Panwaslu apabila mengetahui pelanggaran pada pelaksanaan kegiatan pemilu. “Dengan cara didokumentasikan sebagai barang bukti, termasuk kegiatan money politik hal seperti ini yang perlu ibu ibu waspadai,” ujarnya.

Dikatakan Dwi, Pelaporan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu mempunyai batas waktu 7 hari, dengan kajian 3 hari + 2 hari jadi pelaporan tersebut bisa ditindak lanjuti dan kami klarifikasi, dan apabila itu betul betul melanggar aturan maka kami akan menindak tegas.

Kami berpesan bagi ibu ibu persit dan Bhayangkari bisa disampaikan kepada bapaknya bahwasannya baik TNI, Polri maupun ASN harus netral dan tidak mendukung salah satu Paslon hal itu semua juga sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 pasal 9 ayat 2. “Dengan harapan pelaksanaan pemilu betul betul berjalan dengan aman,damai dan LUBER dengan tekad bersama rakyat awasi pemilu serta bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” jelasnya.

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten Kudus, Rif’an, Panwaslu mempunyai peran menyelesaikan sengketa pemilu, menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu,dan menindak lanjuti atas temuan dan laporan.

Sebagai fungsi pemilu perlu adanya sarana yang sah bagi warga Indonesia untuk memilih pemimpinya atau mengganti pemimpinnya sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan. “Namun pada kenyataanya saat ini pejabat/wakil terpilih tidak memenuhi janji yang disampaikan, yang membuat masyarakat merasa kecewa,” terangnya.

Pemilu di Indonesia menurut UU dilaksanakan sesuai dengan Demokrasi, langsung, umum, bebas rahasia, jujur, adil yang sesuai dengan pancasila dan UUD 45. “Upaya peningkatan kualitas Demokrasi di Indonesia dan fenomena kehidupan politik akhir akhir ini semakin memprihatinkan, karena elit politik penggerak utama dalam pembangunan bangsa diantaranya justru merusak kegiatan politik,” pungkasnya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.