Pembuang Bayi di Mayong Juli Lalu, Diamankan

oleh -430 Dilihat
Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Kasus penemuan jasad bayi perempuan yang menggegerkan warga Desa Mayong Lor Kecamatan Mayong pada Jumat (21/6/2017) lalu, akhirnya menemui titik terang. Sang ibu pembuang bayi akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian Jepara. Ibu yang tega membuang bayi perempuan itu yakni Sn, (40) warga Desa Pringtulis Kecamatan Nalumsari. Kini ibu empat anak itu terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Jepara.
 
Kasubag Humas Polres Jepara AKP Sarwo Edy Santosa mengungkapkan, ibu pembuang bayi tersebut diamankan pada Selasa (8/8/2017) di rumahnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang berkembang di masyarakat jika tersangka Sn ini yang membuang bayi di Mayong Lor Juli lalu. Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar Sn merupakan pembuang bayi perempuan tersebut. “Dari informasi masyarakat yang berkembang kita tindaklanjuti dan akhirnya kita amankan di rumahnya semalam,” kata Sarwo Edy, Rabu (9/8/2017) di Mapolres Jepara.
 
Berdasarkan pemeriksaaan yang dilakukan, kata Sarwo, motif Sn nekad membuang bayi perempuannya itu lantaran malu sering digunjingkan oleh tetangga dan teman kerjanya karena memiliki banyak anak. Akhirnya, perempuan yang bekerja sebagai buruh rokok ini nekad menggugurkan anak kelimanya itu. “Lantaran malu sering diledek tetangga dan rekan kerjanya, akhirnya tersangka berniat menggugurkan kandungannya ini,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Sn saat ditemui di Polres Jepara menceritakan jika dirinya sering digunjingkan jika sudah orang tidak punya tapi memiliki banyak anak. Akhirnya dirinya berniat untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Ikhtiar untuk menggugurkan kandungan yang sudah berumur 7 bulan itu dilakukan pada Minggu (16/7/2017) dengan meminum pil Bodrex beserta Sprite 3 kali sehari.  “Senin malamnya saya itu merasa mules seperti ingin buang air besar. Namun setelah berada di toilet, yang keluar justru bayi,” ujar Sn.
 
Lantaran bingung, bayi yang sudah lahir itu dibungkus dengan pakaiannya dan dimasukkan ke dalam plastik dan ember. Sn mengklaim jika bayi yang baru saja dilahirkannya itu sudah meninggal dunia lantaran tidak menangis saat keluar dari rahimnya. “Saat itu saya langsung beranggapan jika bayi itu meninggal, sebab saat lahir tidak terdengar suara tangis,” jelasnya.
 
Lebih lanjut Sn menjelaskan, pada hari Selasa (18/7/2017) dirinya tidak masuk kerja lantaran bingung dengan keberadaan bayi itu. Sn juga mengaku jika kehamilannya ini juga disembunyikan dari suaminya. Akhirnya pada Selasa malam, Sn berniat untuk membuang bayinya. Dengan mengendarai sepeda motor, Sn bersama anak terakhirnya berkeliling untuk mencari tempat membuang darah dagingnya itu. Sampai akhirnya dirinya sampai di persawahan Desa Mayong Lor dan meninggalkan bayi perempuannya itu di pinggir sawah hingga akhirnya ditemukan warga pada Jumat (21/7/2017). “Saya memang sengaja menyembunyikannya dari suami. Pernah suami bertanya soal kehamilan, tetapi tidak saya jawab,” ujarnya.
 
Setelah kejadian ini, Sn mengaku menyesal dan merasa bersalah telah melakukan perbuatan ini. Dirinya merasa masih terbayang-bayang dengan darah daging yang dibuangnya itu. “Merasa menyesal dan bersalah juga mas,” akunya.
 
Akibat perbuatannya ini, Sn akan dijerat dengan pasal 80 jo pasal 76 C ayat 2 UU RI  Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ZA)
KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.