Pj Bupati Kudus Dilantik di Kemendiktisaintek, Sekda Ditunjuk Sebagai Plh Bupati

oleh -441 kali dibaca
Foto: Dokumentasi Hasan Habibie dalam instagramnya @hasan_chabibie

Kudus, isknews.com – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Senin, 6 Januari 2024 di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut dari pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kudus. Revlisianto akan menjalankan tugas ini hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang baru.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kudus, Bambang Widyanarko, membenarkan penunjukan ini. “Per Senin kemarin, Pak Sekda (Revlisianto Subekti) ditunjuk sebagai Plh Bupati Kudus untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Bupati Kudus,” ujar Bambang saat dihubungi melalui telepon pada Selasa, 7 Januari 2025.

Penunjukan Sekda Kudus sebagai Plh Bupati Kudus tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 131/000079 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada 6 Januari 2025. Surat tersebut merujuk pada keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/TPA Tahun 2025 yang mengangkat Muhammad Hasan Chabibie sebagai Staf Ahli di Kemendiktisaintek, yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Bambang menjelaskan, sesuai dengan Pasal 3 huruf b Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pj Bupati harus berasal dari pejabat ASN yang menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau daerah.

“Karena Pak Hasan Chabibie kini menduduki JPT Madya, beliau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pj Bupati Kudus yang merupakan JPT Pratama,” terangnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Sekda berhak melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah hingga Presiden mengangkat Pj Kepala Daerah yang baru.

“Masa jabatan Plh ini akan berlangsung sampai diangkatnya Pj Bupati Kudus yang baru. Sebelumnya, Pak Samani (eks Sekda Kudus) juga pernah menjabat Plh Bupati Kudus selama kurang lebih satu minggu,” tambah Bambang.

Bambang juga menyinggung jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Berdasarkan ketentuan, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025. Namun menurut informasi terkini, nampaknya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan mundur pada bulan Maret 2025 seiring adanya Pilkada di tempat lain yang masih menjalani sidang gugatan MK.

“Kami masih menunggu kepastian terkait pelantikan tersebut, karena bisa saja diundur sampai gugatan di MK selesai,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :