Kudus, isknews.com – Suasana ceria mewarnai wajah sejumlah buruh purna kerja dan ter PHK dari Pabrik rokok di Kudus. Upaya mereka terutama bagi para buruh purna kerja untuk memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan kini terealisasi.
Penyerahan kartu kepesertaan JKN dilaksanakan secara simbolis oleh ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) RTMM-SPSI Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman.
Menurut Subaan, sebelumnya RTMM memang mengusulkan agar pekerja rokok yang telah pensiun bisa mendapatkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibeayai dari alokasi dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) 2022.
“Alhamdulillah saat ini tahapannya sudah mulai direalisasi,” kata Subaan dalam acara penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan JKN kepada sejumlah buruh purna kerja dan ter PHK disela-sela kegiatan sosialisasi JKN oleh BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Rabu (31/08/2022).
Subaan Abdul Rohman menyampaikan, organisasi yang dipimpinnya memang telah memperjuangkan dengan menemui sejumlah instansi terkait agar tidak hanya buruh rokok yang terkena PHK saja yang bisa mendapatkan bantuan iuran.
“Namun, kami mengupayakan agar buruh rokok yang sudah pensiun juga bisa memperoleh bantuan JKN tersebut sehingga pekerja yang sudah purna tugas bisa dialihkan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alhamdulillah upaya kami direspon positif,” kata dia.
Subaan menjelaskan, RTMM sudah mengantongi ribuan data buruh rokok yang dinilai layak untuk memperoleh bantuan iuran. Ada 72.568 pekerja yang tergabung dalam federasi, sebanyak 2.500-an orang di antaranya sudah pensiun atau PHK.
Pihaknya prihatin ketika buruh pabrik yang sudah pensiun atau PHK harus menanggung iuran jaminan kesehatan setiap bulannya, sedangkan mereka sudah tidak punya penghasilan dengan usia yang semakin menua.
“Pasalnya masih ada buruh rokok yang telah pensiun tersebut dalam kondisi ekonomi yang kurang sejahtera. Sehingga RTMM-SPSI Kabupaten Kudus menilai perlu membantu kesejahteraan buruh rokok tersebut,” katanya.
Pihaknya berterima kasih kepada semua pihak atas realisasi dari upaya yang telah mereka perjuangkan selama ini.
“Harapannya kami mereka ini juga bisa dicover iurannya dengan proses yang tidak bertele-tele,” ujar dia.
Jumlah pekerja yang terkena PHK dan pensiun itu, kata Subaan, jumlahnya mencapai ribuan orang.
Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215 tahun 2021 hanya buruh rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) termasuk dalam program pembinaan lingkungan sosial untuk bidang kesejahteraan masyarakat.
Melalui peraturan tersebut, negara hadir untuk membantu rakyat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan melalui program PBI. Di antaranya, penerima harus memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga mereka layak untuk mendapatkan bantuan iuran JKN yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggaran tersebut diharapkan dapat membantu meringankan biaya pengobatan bagi masyarakat kurang mampu. Dia menarget, pada tahun ini setidaknya 10 ribu orang dari kalangan mantan buruh bisa terfasilitasi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Tahun ini yang kami usulkan sekitar 10 ribu orang, dan masih terus berproses. Kasihan mereka jika harus membayar iuran BPJS, sudah tidak ada penghasilan, kesehatannya juga semakin turun,” terangnya.
Diketahui, Kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapatkan bantuan berupa iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto, ditempat yang sama menyampaikan, sosialisasi hak-hak masyarakat terkait jaminan kesehatan akan terus dilakukan, termasuk kategori PBI.
Pihaknya mendorong masyarakat agar bisa bergabung sebagai peserta JKN, guna keberlangsungan hidup selanjutnya.
“Nah kepesertaan PBI ini, iurannya dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Di Kudus progresnya cukup cepat sejak sosialisasi Juli kemarin, mendorong teman-teman agar timbul kesadaran masing-masing soal pentingnya perlindungan kesehatan,” tuturnya. (YM/YM)










