Sebulan Paska Diterapkannya Perda Karaoke, Bupati Segera Bentuk Tim Evaluasi Komprehensif

oleh -948 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Suasana lantai 4 gedung pertemuan setda Kabupaten Kudus, petang tadi nampak penuh sesak dihadiri oleh para tamu undangan, pengamat dan LSM, Selasa (8/11). Mereka memang di undang oleh Pemkab Kudus sebagai stake holder yang terkait dengan tema acara yang digelar sore itu.

Acara yang bertajuk “Rakor Evaluasi Satu Bulan Penertiban Café Dan Karaoke” membahas dan mengevaluasi paska diberlakukannya Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik,Kelab malam,Pub dan Penataan Hiburan Karaoke, dipimpin langsung oleh Bupati Kudus, H. Musthofa, didampingi oleh unsur forkopimda lengkap serta para tokoh Agama, Setda Kudus, H. Noor Yasin, Asisten 1 bidang tata pemerintahan dan politik, Ketua MUI Kudus, para pimpinan ormas, LSM, para pengusaha café dan karaoke serta kepala desa dan kelurahan se Kudus.

Diawali laporan pelaksanaan kegiatan operasional penegakan perda oleh asisten 1 Bidang politik dan pemerintahan setda Kudus, Agus Budi Satriyo, yang menyampaikan beberapa kegiatan Satpol PP Kudus terkait penutupan kkafe dan karaoke yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus, “Telah dilaksanakan operasi gabungan yg meliputi Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Polres, Koramil, Kecamatan dan desa yg hasilnya beberapa Cafe Karaoke yg masih buka kemudian di segel dan ditutup serta sarprasnya di amankan di Kantor Satpol PP. Termasuk Karaoke hall di Matahari dan rumah makan2 yg menyediakan karaoke,” lapornya.

Pada sesi tema utama, Bupati Musthofa menyampaikan, “Acara ini saya selenggarakan untuk mengetahui respon warga Kudus atas sebulan diberlakukannya perda tentang penataan karaoke, dan saya akan memberikan kesempatan kepada hadirin atau wakilnya untuk menyampaikan apa yang sekiranya harus atau perlu dievaluasi atas pelaksanaan perda tersebut, kami persilahkan usulan dan keinginan dari para pengusaha hiburan terkait pelaksanaan perda yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah ini? saya tidak ingin para individu/kelompok mempertontonkan kekuatan masing-masing yang kemudian menjadi saling bermusuhan terkait pelaks Perda Cafe Karaoke. Ketua PN Kudus telah memberikan jawaban atas bisa atau tidaknya Perda digugat lagi, bahwa hal tersebut sudah tidak bisa digugat artinya jangan hukum dibuat mengambang karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, mari kita ciptakan Kudus yg aman dan kondusif, oleh karena itu silahkan para stakeholder utk menyampaikan keluh kesahnya masing-masing dan aspirasi-aspirasi tersebut akan kita bicarakan secara terbuka,” ujar Musthafa.

Kesempatan tersebut tak di sia-siakan oleh para hadirin, sepertinya mereka telah mepersiapkan juru bicara masing-masing baik yang mendukung maupun menolak keberadaan perda atau sekedar meberikan catatan penyempurnaan perda.

Tercatat delapan orang penanya yang menyuarakan aspirasinya dan menyampaikan kepada Bupati Musthofa yang juga bertindak selaku moderator dalam acara tersebut, diawali dari Organisasi GP Anshor, LSM, Juru Bicara Kafe dan Karaoke, dari unsur perempuan diwakili oleh organisasi Fatayat NU, serta sebagian besar evaluasi dilakukan oleh beberapa pimpinan LSM yang ada di Kudus.

Bupati Kudus dalam kata akhirnya menyampaikan, “Dari semua masukan dan kritik tersebut, kami akan secepatnya segera membentuk Tim yang terdiri dari berbagai unsur yang akan mengevaluasi perda tersebut, kami tidak akan mencabut perda, tapi hanya akan memperbaiki perda tersebut agar bias diterima oleh semua pihak, dengan kata lain perda no 10/2015 tetap harus di jalankan sebagaimana mestinya” tandasnya.

Siang sebelumnya sejumlah kelompok yang mengaku sebagai pekerja Karaoke di Kudus juga telah melakukan unjuk rasa di depan pendopo Kabupaten Kudus, mereka menuntut agar perda tersebut di cabut agar para mereka dapat bekerja kembali. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :