Kudus, isknews.com – Upaya memperkuat kualitas demokrasi terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Kudus dengan menggandeng kalangan perguruan tinggi melalui program edukatif bertajuk “Kelas Hukum Pemilu”. Program ini dirancang sebagai bentuk sinergi antara penyelenggara pemilu dan dunia akademik untuk meningkatkan literasi kepemiluan, khususnya di kalangan generasi muda.
Program yang dijadwalkan mulai berjalan pada Mei 2026 ini melibatkan tiga perguruan tinggi di Kudus, yakni UIN Sunan Kudus, Universitas Muria Kudus (UMK), dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU). Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem demokrasi yang lebih sehat, partisipatif, dan berintegritas.
Kelas Hukum Pemilu nantinya akan diikuti mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu, terutama dari bidang hukum serta ilmu sosial dan politik. Para peserta akan dibekali pemahaman menyeluruh terkait regulasi pemilu, sistem pengawasan, hingga berbagai potensi pelanggaran yang kerap muncul dalam setiap tahapan pemilu.
Selain itu, peserta juga akan mempelajari mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga dikemas secara interaktif melalui diskusi, studi kasus, serta berbagi pengalaman praktis dari para narasumber.
Bawaslu Kudus menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang, mulai dari internal Bawaslu, akademisi, hingga praktisi hukum yang memiliki pengalaman di bidang kepemiluan. Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mendapatkan wawasan yang komprehensif sekaligus aplikatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mampu mengawal jalannya pemilu.
“Melalui Kelas Hukum Pemilu, kami ingin mendorong lahirnya generasi muda yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki integritas serta keberanian untuk terlibat aktif dalam pengawasan,” ujarnya.
Sebelum program ini diluncurkan, Bawaslu Kudus telah melakukan sejumlah koordinasi dengan pihak kampus. Pertemuan awal dilakukan bersama Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus pada 6 April 2026, dilanjutkan dengan Fakultas Hukum UMK pada 13 April 2026, serta koordinasi dengan Fakultas Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum UMKU pada 16 April 2026.
Serangkaian koordinasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun konsep sekaligus teknis pelaksanaan program agar dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Bawaslu Kudus menilai bahwa tantangan dalam penyelenggaraan pemilu semakin kompleks, seiring perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial politik. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum pemilu menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Melalui program ini, mahasiswa diharapkan mampu berperan sebagai pengawas partisipatif yang aktif, kritis, dan independen dalam mengawal setiap tahapan pemilu. Keterlibatan generasi muda dinilai penting untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Ke depan, Bawaslu Kudus berharap Kelas Hukum Pemilu tidak hanya berhenti sebagai program jangka pendek, tetapi dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak kalangan, termasuk pelajar serta komunitas masyarakat luas.
Dengan terjalinnya sinergi antara Bawaslu dan perguruan tinggi, diharapkan lahir generasi yang memiliki kepedulian tinggi terhadap demokrasi, berintegritas, serta siap berkontribusi dalam menjaga kualitas pemilu, khususnya di Kabupaten Kudus. (AS/YM)










