Tabel Denda Tilang Belum Turun Pelanggar Lalu Lintas Bayar Denda Sesuai UU

oleh -1,223 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Penerapan e tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pati sementara ini masih terkendala oleh tabel denda tilang putusan pengadilan Negeri Pati.

Ditemui di ruang kerjanya usai koordinasi dengan pengadilan negeri Kasatlantas AKP.Ikrar Potawari,SIK Selasa siang (02/05) menyampaikan ” Tabel Denda e tilang sedang dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Pati,sementara penerapan e tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan denda maximal, jikalau putusan pengadilan lebih rendah dari yang dibayar di perbankan sisanya akan dikembalikan pengadilan” jelasnya.

Sementara itu salah satu pelanggar lalu lintas yang ditemui mengatakan ” Kalau penerapan denda sesuai undang-undang dengan kata lain denda maximal saya merasa keberatan meski nantinya sisanya di kembalikan jikalau putusan sidang dibawah denda yang sudah dibayar,sebaiknya tabel denda tilang dari pengadilan segera bisa direalisasikan agar pelanggar lalu lintas bisa membayar denda tilang sesuai tabel “harapnya. (Ww)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.