Tak Kunjung Bayar Kerugian Nasabah Meski Putusan Pengadilan Inkrah, Besok Bank Mandiri Kudus Diancam Demo

oleh -3,098 kali dibaca
Bank Mandiri Cabang Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kuasa Hukum Moch Imam Rofi’I nasabah PT. Bank Mandiri (persero) Kantor Cabang Kudus yang kehilangan uang sebesar  sebesar Rp 5.800.090.000 (lima miliar delapan ratus juta sembilan puluh ribu rupiah) yang disebabkan kelalaian oleh Bank Mandiri yakni Musafak SH dan Nur Sholikin SH.

Melalui rilisnya kepada media ini, keduanya mengancam akan menggelar Penyampaian pendapat di muka umum atau demonstasi di depan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kudus Jl. Jendral Sudirman No. 164 Kudus;, Jumat (29/09) besok.

Menurut Musafak SH, hal ini terpaksa pihaknya lakukan mengingat tidak niat baik Bank Mandiri untuk segera membayar ganti rugi kepada kliennya, meskipun putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde).

“Meski telah ada keputusan hukum tetap yang harus di laksanakan  akan tetapi Bank Mandiri tetap juga tidak mau melaksankan putusann serta membayar ganti rugi klien kami,” ujar Musafak.

Dijelaskannya, putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 947 k/pdt/2023/pn kds tertanggal 11 mei 2023, jo. Putusan pengadilan tinggi jawa tengah nomor 281/pdt/2022/pt smg tertanggal 15 agustus 2022, jo putusan Pengadilan Negeri Kudus nomor 59/pdt.g/2021/pn kds tertanggal 25 mei 2022, memerintahkan Bank Mandiri untuk membayar kerugian kliennya yakni sebesar rp 5.800.090.000 (lima miliar delapan ratus juta sembilan puluh ribu rupiah).

“Kami sebenarnya secara mandiri sudah mememita bank madiri untuk melakukan putusan tersebut, akan tetapi Bank Mandiri juga tidak mau membayar, bahkan Pengadilan Negeri Kudus  juga sudah memperingatkan Bank Mandiri untuk membayar kepada klien kami,   akan tetapi Bank Mandiri tidak bergeming,” tuturnya.

Menurut dia, kliennya telah berjuang “berdarah darah” untuk mendapatkan kembali atas uangnya, baik litigasi ataupunn non litigasi, akan tetapi setelah klien kami menang di pengadilan tingkat pertama sampai kasasi, Bank Mandiri juga tidak mau membayar.

Dengan abainya Bank Mandiri tersebut pihaknya menuntut secara terbuka kepada Bank Mandiri untuk segera membayar kerugian klien kami sebesar rp 5.800.090.000 (lima miliar delapan ratus juta sembilan puluh ribu rupiah).

“Kami akan selalu melaksanakan demonstrasi di depan Bank Mandiri Kudus setiap hari Jumat selama Bank Mandiri tidak taat melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara yang di alami klien kami,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.