Kudus, isknews.com – Seratusan lebih buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Kabupaten Kudus dijadwalkan akan berangkat menuju gedung DPR Senayan Jakarta pekan ini.
Kedatangannya ke gedung wakil rakyat tersebut dalam upaya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law khususnya pasal 154 serta meminta pemerintah tetap mengacu pada UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan tidak menyetarakan tembakau seperti narkotika atau zat adiktif.
Ketua FSP RTMM Kudus Subaan Abdul Rohman mengatakan, penolakan itu didasarkan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang disusun secara omnibus law dan maupun rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012.
Menurut Rohman, tembakau bukan barang berbahaya yang tidak bisa disamakan dengan jenis narkotika atau psikotropika. Bahkan, dalam penolakan ini, pihaknya lantang menyuarakan tagline #tembakaubukanganja.
“Ketentuan dalam dua aturan ini merugikan dan mempersulit keadaan industri dan para buruh, khususnya yang bekerja di sektor industri tembakau dan turunannya. Pasalnya, di Kabupaten sendiri, tercatat 34 perusahaan tembakau dengan total sebanyak 72568 pekerja rokok. Bagaimana nasib ribuan pekerja, jelas pasal 154 ini kami menolak, sebab dampaknya akan lebih besar kepada para pekerja rokok,” kata Suba’an, Senin (08/05/2023).
Sebelumnya, buruh rokok di Kudus juga telah menyampaikan gugatan online atau petisi yang ditangani oleh berbagai pihak. Mulai dari asosiasi masyarakat tembakau, pimpinan pusat tembakau makanan minuman hingga terdata sudah 16,500 orang mengisi petisi.
Petisi ini, kata dia, akan dijadikan sebagai bahan/data penguat bersama surat audiensi yang diajukan kepada Bupati, Gubernur, hingga presiden.
“Jelas-jelas kita menolak pasal bermasalah yang menyamakan tembakau dengan narkoba. Kami pengen anggota kami dan ribuan pekerja rokok masih eksis dan terjamin pekerjaannya,” terangnya.
Dia pun berharap, penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini akan membuahkan hasil sesuai yang diharapkan dan memperoleh banyak dukungan dari para pekerja tembakau dan banyak pihak.
“Kami ke Jakarta untuk audiensi dengan DPR sebagai wakil rakyat kami sebagai bentuk kepedulian terhadap ribuan pekerja yang ada di Kabupaten Kudus. Para peserta terdiri dari anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) dengan kekuatan hampir 150 buruh rokok,” katanya.
Suba’an menyampaikan saat ini pihaknya sedang menggelar rapat-rapat koordinasi terkait hal tersebut dengan para pimpinan PUK.
“Rencananya kami akan berangkat ke Jakarta menggunakan 2 buah bus dan 3 elf, saat ini rencana pemberangkatan tersebut sedang kami persiapkan,” tandas Suba’an.
Seperti diketahui, penolakan RUU Kesehatan pasal 154 tersebut juga dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat yang lain yakni para petani tembakau di DIY. (YM/YM)










