Area Ruang Terbuka Hijau didirikan Bangunan, Warga Perumahan Tanjungkarang Kudus Protes

oleh -419 kali dibaca
seorang warga saat menunjukkan lahan hijau yang kini didirikan bangunan semi permanen , Selasa 9/7/24 (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Warga Perumahan Jati Permai di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, mengeluhkan pembangunan bangunan semi permanen di tanah yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau.

Area tanah bekas Tanggul Kali Wulan Mati, yang direncanakan sebagai taman, kini telah diokupasi dan didirikan bangunan sehingga mengurangi tempat bermain anak dan ruang publik warga. Area tanah bekas Tanggul Kali Wulan Mati dengan luas 187 meter persegi tersebut seharusnya menjadi ruang terbuka hijau untuk warga.

Lokasinya berada di kompleks depan perumahan Jati Permai, Desa Tanjungkarang, RT 4 RW 7, Kecamatan Jati.

Kristiyanto, salah satu warga Perumahan Jati Permai, menyatakan bahwa pendirian bangunan di sempadan sungai ini tidak sesuai dengan peruntukan awal yang seharusnya menjadi area cocok tanam. Ia menambahkan bahwa bangunan tersebut mengurangi tempat bermain anak dan ruang publik warga perumahan.

“Kami prihatin karena tanah yang seharusnya menjadi taman dan ruang publik ini didirikan bangunan semi permanen,” kata Kristiyanto, Selasa (09/-07/2-24).

Menurut Kristiyanto, kontrak awal antara pengembang perumahan dengan Balai PSDA Serang Lusi Juana Jawa Tengah menyatakan bahwa tanah tersebut diperuntukkan sebagai tempat cocok tanam. Namun, dalam dua hingga tiga tahun terakhir, bangunan semi permanen telah didirikan di area tersebut.

Pemanfaatan tanah sempadan sungai yang tidak sesuai peruntukan ini sebenarnya adalah milik Balai PSDA dan disewa oleh pihak perusahaan untuk dikelola sebagai ruang terbuka. Pada tahun 2023, pihak perumahan tidak dapat melanjutkan sewa karena tanah tersebut sudah disewakan kepada pihak lain dan didirikan bangunan semi permanen.

“Per kapling sekitar 150 meter persegi dan memanjang hingga 13 meter, sudah disewakan kepada sebelas orang,” sebut Kristiyanto.

Kristiyanto berharap, bekas sempadan sungai tersebut dapat dikembalikan menjadi ruang terbuka sehingga masyarakat dapat mendesainnya menjadi taman atau ruang terbuka hijau.

“Harapan kami area itu bisa kembali menjadi ruang publik, sehingga peruntukannya tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Pengampu Aset dan Tata Ruang Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Tengah, Saikul, mengonfirmasi bahwa sempadan sungai di Tanjungkarang tersebut memang aset milik negara.

“Setelah kami cek fisik di lokasi, memang aset milik pemerintah provinsi,” kata Saikul.

Saikul menjelaskan bahwa sejak awal, tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan diminta untuk mengurus perizinannya.

“Dengan kondisi itu, kami arahkan supaya berizin. Ini sebagai langkah untuk mengamankan aset milik pemerintah,” kata dia.

Terkait pendirian bangunan, Saikul menjelaskan bahwa dalam surat perizinan tersebut sudah menyesuaikan klausul sehingga tidak ada pendirian bangunan permanen di atas lambiran bekas Tanggul Kali Wulan Mati.

Sesuai dengan Peraturan nomor 25 tahun 2019, ada pelarangan pendirian bangunan permanen. Sehingga pihaknya tetap memberikan izin terkait pendirian bangunan semi permanen.

“Perizinan tetap muncul untuk bangunan semi permanen, karena aset pemerintah, kami kelola perizinannya,” ungkap Saikul. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.