Kudus, isknews.com – Status kepemilikan bangunan eks SDN 3 Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kembali menjadi sorotan setelah sebagian aset yang belum resmi dihibahkan justru sudah disewakan kepada pihak ketiga. Kondisi ini menimbulkan polemik lantaran bangunan tersebut masih berada dalam kewenangan pemerintah daerah, sekaligus masih dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
SDN 3 Loram Kulon diketahui ditutup sejak 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 420/200/2022 tentang Penutupan Sekolah Dasar yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan. Kendati demikian, pemanfaatan bangunan sekolah tidak sepenuhnya berhenti. Dua ruang kelas hingga kini masih digunakan oleh siswa SDN 4 Loram Kulon sebagai ruang belajar.
Kepala SDN 4 Loram Kulon, Sulikun, mengaku khawatir apabila rencana pemanfaatan bangunan eks SDN 3 untuk kegiatan usaha berdampak pada proses belajar mengajar. Saat ini, SDN 4 Loram Kulon memiliki 86 siswa, dengan keterbatasan ruang kelas karena sebagian ruangan digunakan sebagai UKS dan ruang multimedia.
“Anak-anak kelas 1 dan 2 terpaksa belajar di bangunan eks SDN 3. Kami berharap tetap diberi ruang dan tidak ada penggusuran yang merugikan siswa,” ujar Sulikun, Selasa (23/12/2025).
Di sisi lain, Sekretaris Desa Loram Kulon, Yazidah, menjelaskan bahwa pemerintah desa telah mengusulkan pengalihan aset bangunan eks SDN 3 ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus. Namun hingga kini, proses tersebut belum menghasilkan keputusan resmi.
Meski status aset belum jelas, pemerintah desa telah melakukan perjanjian sewa dengan pihak ketiga. Yazidah mengungkapkan, perjanjian tersebut telah dituangkan dalam MoU, dan desa menerima uang sewa sebesar Rp 7 juta untuk masa sewa satu tahun.
“Yang disewa hanya sebagian lahan dan bangunan. Lahan itu milik desa, tetapi bangunannya masih aset pemerintah daerah dan memang belum dihibahkan,” jelasnya.
Yazidah menegaskan, pemerintah desa tetap membuka akses bagi SDN 4 Loram Kulon untuk menggunakan sebagian bangunan eks SDN 3. Ia memastikan rencana operasional usaha tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa permohonan pengembalian dan pemanfaatan aset lahan eks SDN 3 Loram Kulon telah diajukan pemerintah desa pada 4 Desember 2025. Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) pada 15 Desember 2025.
“Hingga sekarang, keputusan dari BPPKAD masih kami tunggu. Kami berharap status aset ini segera jelas agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan,” kata Anggun.
Terpisah, Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menegaskan bahwa penghapusan aset daerah berupa bangunan eks SDN 3 Loram Kulon masih dalam tahap kajian. Ia menyebut, pengalihan aset baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan hibah dari pemerintah daerah.
“Ruang yang tidak dipakai untuk kegiatan belajar mengajar pada prinsipnya bisa dimanfaatkan, termasuk disewakan. Namun ruang yang masih digunakan untuk pendidikan sebaiknya tetap diprioritaskan,” pungkas Djati. (AS/YM)







