Bea Cukai Kudus Kawal Tuntas Kasus Pita Cukai Palsu Hingga Vonis Pengadilan

oleh -144 Dilihat
Barang bukti pita cukai palsu yang berhasil diamankan dari hasil penindakan pada Januari 2025. Barang bukti berupa tiga rim pita cukai palsu yang telah dipotong serta enam rim lainnya yang ditemukan di sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, menjadi bukti penting dalam proses hukum terhadap tiga tersangka. (Foto: ist)

Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus membuktikan komitmennya dalam pemberantasan pita cukai palsu dengan mengawal secara menyeluruh proses hukum kasus peredaran pita cukai ilegal hingga ke tahap vonis di pengadilan. Kasus yang melibatkan tiga pelaku ini telah diputus dengan kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (7/5/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk nyata keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum di bidang cukai. “Kasus ini bermula dari pengungkapan yang kami lakukan pada 22 Januari 2025, dan kami kawal hingga proses penuntutan dan vonis di pengadilan,” ujarnya.

Penindakan awal dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait mobil yang mengangkut pita cukai palsu. Tim Bea Cukai Kudus kemudian menyisir Jalan Lingkar Utara Kudus dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai SA (31) saat menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo. Dari kendaraan tersebut ditemukan tiga rim pita cukai palsu yang sudah terpotong. Di percetakan, ditemukan enam rim tambahan yang baru diserahkan SA.

SA mengaku mendapatkan pita cukai palsu dari AS (52), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo. Dari penggeledahan di rumah AS, ditemukan 16 lembar pita cukai belum terpotong. Penelusuran lebih lanjut membawa petugas ke RN (47), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, yang diketahui sebagai pengendali atau pemberi perintah pengadaan pita cukai palsu tersebut.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda minimal 8 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai. Potensi kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai Rp1,33 miliar dari unsur cukai, PPN, dan pajak rokok.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus. Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dalam proses hukum kasus ini. Semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam pelanggaran cukai,” kata Lenni.

Lenni juga menegaskan bahwa Bea Cukai Kudus terus menggalakkan langkah preventif melalui sosialisasi, pemasangan baliho, distribusi stiker dan pamflet, serta iklan layanan masyarakat. Selain itu, operasi pasar dan penindakan terus dilakukan, baik secara mandiri maupun bersama dengan instansi terkait, guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus.

“Pita cukai yang resmi hanya bisa diperoleh melalui Kantor Bea Cukai. Kami akan terus hadir menjaga kepatuhan dan mencegah kebocoran penerimaan negara,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :