Kudus, isknews.com – Sebelum pelaksanaan eksekusi pasangan suami isteri ini berupaya keras dan memohon kepada tim eksekusi Pengadilan Negeri Kudus agar membatalkan upaya penyitaan terhadap rumah tinggalnya. Dengan menggunakan pengeras suara keduanya bergantian berorasi meminta dibatalkannya upaya eksekusi. Namun pelaksanaan eksekusi akhirnya tetap dilaksanakan.
Kembali PN Kudus melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di wilayah Hukum Kabupaten Kudus. Kali ini rumah dan tanah milik pensiunan mantan kepala sekolah SD, bernama Kusno (63) di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat (27/05/2022).
Rumah Kusno dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus berdasarkan surat permohonan eksekusi dari risalah lelang nomor 1083/37/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang diajukan oleh Sutarto, warga Tenggeles, RT 03 RW 01, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat (27/05/2022).

Kuasa Hukum Pemohon, Mahmed Atrasena menjelaskan, eksekusi itu bermula dari termohon yang tidak melunasi utangnya di Bank Mega.
“Termohon tidak bisa melunasi sisa utang. Dan dari Bank Mega juga tidak memerlukan ada tidaknya persetujuan yang bisa dijalankan,” ujarnya.
Proses berkirim surat dan mediasi sudah dilaksanakan tetapi tidak dimanfaatkan secara baik oleh termohon.
“Proses mediasi dan bersurat sudah dilaksanakan tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sehingga kami memohon untuk eksekusi tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, termohon memiliki utang sekitar Rp 150 juta dan tidak mampu menuntaskan kewajibannya untuk membayar.
“Nilai lelangnya juga sekitar Rp 150 juta,” jelas dia.
Eksekusi dilaksanakan melalui ketetapan PN Kudus nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Kudus tentang teguran atau peringatan kepada termohon. Panitera PN Kudus, Burhanuddin membacakan penetapan eksekusi dan menimbang termohon telah dipanggil untuk datang menghadap Ketua PN Kudus pada 12 Maret 2019 tetap tidak hadir.
“Risalah lelang sudah berkekuatan hukum tetap namun termohon tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar dia, Jumat (27/5/2022).
Akhirnya PN Kudus memerintahkan kepada panitera atau juru Sita melakukan eksekusi terhadap obyek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01154 tanah seluas 288 meter persegi.
Keputusan ini ditandangani Ketua PN Kudus, Singgih Wahono pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.
Eksekusi berlangsung dramatis karena Kusno dan istrinya Harni (50) menolak rumahnya dieksekusi.
Pasangan suami isteri itu mencoba menghalang-halangi para petugas eksekutor dari PN Kudus untuk mencoba masuk kedalam rumah tersebut. Mereka bermaksud segera akan masuk dan mengeluarkan barang-barangnya dari sana.
Namun akibat dihalang-halangi oleh Harni, sehingga proses dobrak paksa terhadap dua buah pintu akses masuk menuju rumah itu berlangsung tersendat. Pasalnya para petugas itu berupaya tak melukai perempuan tersebut, meski menghalang-halangi jalannya eksekusi.
Pasalnya mereka tidak memiliki tempat tinggal lain, selain rumah tersebut yang sudah dihuni puluhan tahun.
Sementara itu Jayadi dari Serikat Buruh Sejahetra Indonesia (SBSI) Jawa Tengah yang mengaku sebagai kuasa pendamping Kusno mengatakan, sebelumnya dalam upaya mediasi pihaknya telah menawarkan lahan pengganti atas rumah tersebut dengan sebidang tanah seluas 900 m2 di lokasi yang lain.
“Namun upaya itu tidak dihiraukan. Belum lagi dalam sidang mediasi pihak pemenang lelang tidak pernah hadir. Padahal dalam aturan Mahkamah Agung, mediasi harus dihadiri pula oleh pemenang lelang, sehingga eksekusi ini merupakan cacat hukum,” tandas dia. (YM/YM)









