Indonesia Peringkat 2 Negara Paling Rentan Penipuan Digital, Satgas PASTI OJK Gaungkan Gerakan Anti-Scam

oleh -22 Dilihat
Foto: Dok. OJK

Peristiwa, isknews.com – Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat kerentanan penipuan tertinggi kedua di dunia. Fakta ini menjadi alarm serius di tengah maraknya kasus scam digital yang semakin canggih dan meluas.

Data tersebut merujuk pada laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis oleh Sumsub, di mana Indonesia berada di posisi kedua dengan skor 6,53, di bawah Pakistan (7,48). Sementara itu, posisi berikutnya ditempati Nigeria (6,43), India (6,16), Tanzania (5,49), Uganda (5,38), Bangladesh (5,34), dan Rwanda (4,92).

Menanggapi kondisi tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan kampanye kewaspadaan melalui Indonesia Anti-Scam Centre sebagai upaya memberantas berbagai bentuk penipuan yang kian meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi SIPASTI OJK, penipuan digital kini tidak lagi menjadi isu kecil. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari investasi bodong, impersonation (penyamaran identitas), hingga tawaran kerja paruh waktu yang berujung kerugian.

Satgas PASTI OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dengan mengenali pola-pola penipuan yang sering terjadi. Salah satu ciri umum adalah adanya iming-iming hadiah besar, bonus, atau keuntungan tinggi tanpa risiko.

“Awalnya korban akan diberi keuntungan kecil untuk menarik kepercayaan. Namun pada akhirnya, justru korban yang diminta mengeluarkan uang,” demikian disampaikan melalui SIPASTI OJK.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan. Pelaku scam hanya membutuhkan satu celah untuk melancarkan aksinya.

“Kalau terlalu bagus untuk jadi kenyataan, bisa jadi itu penipuan,” tegas Satgas PASTI.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa hadiah resmi tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apa pun. Jika ada permintaan transfer uang di awal, maka patut dicurigai sebagai modus penipuan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip “2L”, yakni memastikan Legal dan Logis dari setiap produk, layanan, maupun perusahaan yang menawarkan keuntungan atau hadiah.

Dengan meningkatnya kasus scam, OJK melalui Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk lebih cermat, tidak mudah tergiur, serta aktif mencari informasi dari sumber terpercaya. Gerakan #JanganMauDitipu pun terus digaungkan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :