Kejari Kudus Periksa 40 Saksi Dalami Penggunaan Dana Hibah Pramuka 2022–2024

oleh -983 Dilihat
Kepala Seksi Intel Kejari Kudus Wisnu N Wibowo (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Penelusuran dugaan penyimpangan dana hibah kembali digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut tengah memeriksa penggunaan dana hibah yang diterima Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kudus, dengan lebih dari 40 saksi sudah dimintai keterangan.

Kepala Kejari Kudus melalui Kasi Intelijen, Wisnu Wibowo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh alur penerimaan, penggunaan, hingga pelaporan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus.

Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 40 orang, dari berbagai pihak yang berkaitan, baik penerima maupun pemberi hibah. Termasuk Ketua Kwarcab-nya, ujar Wisnu, Jumat (24/10/2025).

Wisnu menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tambahan saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat untuk memperkuat keterangan yang telah dikumpulkan.

Karena proses pemeriksaan masih berjalan, maka ada kemungkinan saksi tambahan yang akan diperiksa, terangnya.

Meski begitu, Kejari Kudus belum menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran hukum. Semua hasil pemeriksaan masih dikaji untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.

Pemeriksaan terhadap Kwarcab Pramuka Kudus mencakup periode penggunaan dana hibah tahun 2022 hingga 2024. Langkah ini dilakukan guna memastikan dana bantuan pemerintah daerah benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan laporan pertanggungjawaban yang diajukan.

Sebelumnya, Kejari Kudus juga telah menyelesaikan penyelidikan serupa terhadap Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kudus atas dugaan penyimpangan dana hibah.

Selain KNPI dan Kwarcab Pramuka, sampai saat ini belum ada organisasi lain di Kudus yang turut diperiksa terkait dana hibah, pungkas Wisnu. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.