KPU Terima Hasil Tes Kesehatan Lima Bakal Paslon Bupati dan Wabup Kudus

oleh -525 Dilihat
oleh

Kudus, ISKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus dijadwalkan akan menerima hasil tes kesehatan lima bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kudus, oleh tim kesehatan RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa (16/01/2018).

Diketahui sebelumnya lima bakal paslon bupati dan wabup Kudus menjalani tes kesehatan selama dua hari, yakni 12-13 Januari 2018. Tes kesehatan meliputi tes narkoba, psikologi, dan tes kesehatan jasmani.

Tes narkoba dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), tes psikologi oleh Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), dan tes kesehatan jasmani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Hari ini tim kesehatan dari RSUP Dr Kariadi Semarang, akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan lima bakal paslon kepada kami. Hasilnya akan menjadi acuan dan syarat dalam maju di Pilbup Kudus 2018,” kata Ketua KPU Kudus Moh Khanafi kepasa ISKNEWS.COM, Selasa (16/01/2018).

Nantinya, lanjut Khanafi, hasil pemeriksaan tersebut akan diumumkan kepada bakal paslon masing-masing di Kantor KPU Kudus, Rabu (19/01/2018) besok,

Dijelaskan Khanafi, tes kesehatan wajib dilakukan semua bakal paslon sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Apabila tidak mengikuti tahapan ini bakal paslon yang sudah mendaftar bisa dinyatakan tidak lolos ke tahap berikutnya.

Sementara untuk tempat harus dilakukan di rumah sakit tipe A sesuai dengan peraturan terbaru. Di Jateng rumah sakit yang memiliki tipe A hanya ada dua yaitu RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUD Moewardi Solo.

”Karena di Kudus belum memiliki rumah sakit tipe A, pemeriksaan harus dilakukan di antara dua rumah sakit tersebut. Dan sesuai dengan rekomendasi dari IDI, Kudus melakukan tes kesehatan di RSUP Dr Kariadi Semarang,” ujarnya.

Khanafi menambahkan, pada Rabu (17/01/2018), selain pengumuman hasil tes kesehatan juga akan diberikan hasil pemeriksaan syarat dukungan dan syarat calon. Apabila pada saat diberikan ternyata masih ada syarat yang belum lengkap, KPU Kudus memberikan waktu untuk melengkapi persyaratan 18-20 Januari 2018. (MK/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.