Lagi, Bea Cukai Kudus Amankan sedikitnya 300 ribu Rokok Ilegal

oleh -153 Dilihat
Foto: Dok. Bea Cukai Kudus

Kudus, isknews.com – Mengawali pekan pertama bulan Maret tahun 2024, tangga 3 Maret 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 240.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus AKAP di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dan 66.600 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di DesaBlimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan hasil analisis informasi intelijen, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan sebuah bus AKAP. Tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus – Pati. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera memberhentikannya untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, tim menemukan 12.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Milons BLACK GOLD tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 331.200.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 229.732.800.

Sebelumnya, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari Masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin. Dalam rangka memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang, 1 karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM dengan merek Portsman KING SIZE tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas. Rokok illegal
tersebut diperkirakan senilai Rp 97.569.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp
67.827.771.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal sudah pernah kami tindak. Tidak henti-hentinya kami berterima kasih kepada segenap elemen Masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam Upaya pemberantasan rokok ilegal.”, ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.

Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :