Langkah Konkret Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Nashrul Ummah Inisiasi Diskusi Terbuka Lintas Pihak

oleh -190 Dilihat
Posisi pesantren yang sangat dekat dengan kehidupan santri menjadikannya punya tanggung jawab besar dalam hal perlindungan anak. Karena itu, forum ini diharapkan mampu menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak secara kontekstual. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Perlindungan anak kini menjadi perhatian serius di lingkungan pendidikan berbasis agama. Sebagai langkah konkret, Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Mejobo, Kudus, akan menjadi tuan rumah talk show bertajuk “Implementasi UU Perlindungan Anak bagi Pesantren” pada Rabu (28/05/2025)..

Talk show yang akan digelar di Auditorium Pesantren mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB ini diinisiasi sebagai forum strategis untuk memperkuat komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak.

Ketua LBH GP Ansor Kudus, H. Saiful Anas, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman dan kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan.

“Pesantren harus menjadi ruang belajar yang tidak hanya menguatkan nilai-nilai keagamaan, tapi juga menjamin hak dan keselamatan anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Talk show tersebut menghadirkan sejumlah pembicara lintas sektor yang memiliki perhatian dan kepakaran dalam isu perlindungan anak.

Di antaranya adalah Advokat Yusuf Istanto, S.H., M.H., yang dikenal aktif mengadvokasi hak-hak anak dalam sistem hukum Indonesia; Kanit IV PPA Satreskrim Polres Kudus Iptu Hendro Santiko yang hadir mewakili Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., untuk memaparkan perspektif penegakan hukum dan keamanan di lingkungan pesantren; serta Anggota DPRD Jawa Tengah Arif Wahyudi, S.H., yang akan menjelaskan arah kebijakan daerah.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga akan diisi oleh KH. Khifni Nasif, M.E., Ketua Rabithah Maahidil Islamiyah (RMI NU) Kudus, yang akan menyampaikan pandangannya mengenai pengelolaan pendidikan dan pembinaan santri dari perspektif pesantren.

Menurut Saiful Anas, posisi pesantren yang sangat dekat dengan kehidupan santri menjadikannya punya tanggung jawab besar dalam hal perlindungan anak. Karena itu, forum ini diharapkan mampu menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak secara kontekstual.

“Ini bukan hanya soal hukum formal. Ini adalah soal tanggung jawab moral kita semua, termasuk para pengasuh, pendidik, dan elemen masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Kementerian Agama sendiri telah merilis Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam pengembangan sistem pendidikan pesantren yang lebih inklusif dan menjamin hak-hak anak.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Arif Wahyudi, yang turut hadir sebagai pembicara, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari gerakan bersama untuk menempatkan perlindungan anak sebagai elemen integral dalam sistem pendidikan pesantren.

“Kita butuh keberlanjutan, bukan sekadar diskusi. Ini harus menjadi langkah awal perubahan,” katanya.

Ia berharap, dari forum ini lahir rumusan strategis yang aplikatif dan bisa diadopsi oleh berbagai pesantren di Jawa Tengah dan daerah lainnya.

Penyelenggara juga membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara ini. Para pengasuh pondok, ustadz, santri senior, organisasi kepemudaan, serta aktivis perlindungan anak diundang untuk terlibat aktif dalam diskusi.

Talk show ini diharapkan tak hanya menghasilkan rekomendasi, namun juga memantik lahirnya forum-forum diskusi lanjutan di berbagai kecamatan. Saiful Anas bahkan menyebut pentingnya tindak lanjut berupa fasilitasi dari Pemkab Kudus, Kemenag, aparat penegak hukum, hingga perumusan regulasi seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren Ramah Anak.

“Pesantren harus dikenal bukan hanya karena kekuatan pendidikan agamanya, tapi juga karena komitmennya melindungi hak anak,” pungkas Saiful. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.