Kudus, isknews.com – Panitia Dandangan 2026 bakal menerapkan digitalisasi pendaftaran lapak melalui sistem online sebagai upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan serta menekan harga sewa tenda agar lebih terjangkau bagi pedagang.
Koordinator Dandangan 2026, Anjas Pramono, mengatakan penerapan sistem online ini bertujuan memutus rantai perantara atau tangan kedua dan ketiga yang selama ini membuat harga lapak melambung tinggi hingga memberatkan pelaku usaha.
“Insya Allah di Dandangan 2026 kami melakukan perbaikan sistem dengan digitalisasi. Kami ingin memutus rantai pihak kedua dan ketiga yang menjual lapak dengan harga semakin mahal ke pedagang,” ujar Anjas saat ditemui, Senin (29/12/2025).
Pendaftaran lapak direncanakan mulai dibuka pada 5 Januari 2026. Panitia akan menyediakan layanan pemesanan secara real time melalui akun resmi Instagram dan TikTok @dandangan.kudus, lengkap dengan nomor WhatsApp Customer Service yang melayani pemesanan tenda.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses link mapping Dandangan untuk melihat secara langsung lokasi lapak yang telah terjual maupun yang masih tersedia. Sistem online ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari tiga klaster, yakni A, B, dan C, dari total enam klaster yang ada.
“Untuk tahap awal kami trial di klaster A, B, dan C karena wilayah ini selama ini dikenal memiliki harga lapak yang relatif lebih tinggi,” jelasnya.
Klaster A meliputi wilayah dari Simpang Tujuh hingga Perempatan Kojan, Klaster B dari Lampu Merah Kojan sampai Gang Ledok Besar, sedangkan Klaster C dari Gang Ledok Besar hingga sebelum jembatan.
Seiring penerapan sistem digital, panitia juga menetapkan penurunan harga lapak. Untuk Klaster A ditetapkan sebesar Rp3.500.000, Klaster B Rp3.250.000, dan Klaster C Rp3.000.000. Harga tersebut sudah termasuk sewa tenda ukuran 3×3 meter, kebutuhan listrik selama 10 hari, retribusi daerah, serta kebersihan.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya di lapangan kami temukan harga bisa sampai Rp4 juta bahkan Rp5 juta. Dengan sistem ini, kami berupaya menekan harga agar lebih masuk akal dan tidak memberatkan pedagang,” tegas Anjas.
Sementara itu, untuk klaster D, E, dan F, pendaftaran masih dilakukan secara offline melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Hal ini mempertimbangkan banyaknya pedagang konvensional yang dinilai masih kesulitan menggunakan sistem online. Harga lapak untuk klaster ini berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.
Panitia juga mengatur biaya tambahan untuk lapak di posisi siku atau sudut sebesar Rp250.000, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Tambahan tersebut diberlakukan karena lapak berada di dua sisi akses jalan.
Untuk menjamin transparansi, panitia membentuk tim lintas sektor yang melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan, serta pihak Event Organizer (EO) guna mengawasi jalannya sistem digital tersebut.
Ketua Dekranasda Kabupaten Kudus, Endhah Endhayani Sam’ani, menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem digital yang dinilai mampu menciptakan keadilan harga sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi pelaku UMKM lokal.
“Dengan sistem yang transparan seperti ini, harga lapak jadi jelas. Kami berharap sebagian besar lapak bisa diisi oleh UMKM dan brand asal Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Dekranasda Kabupaten Kudus sendiri saat ini membina 109 brand, khususnya di sektor fashion. Dalam Dandangan 2026, pihaknya menargetkan sebagian besar lapak diisi oleh pelaku usaha dari Kudus, baik UMKM, IKM, maupun brand lokal. (AS/YM)







