Pengamat : Interaksi Samani dengan Masyarakat dan PKL di Alun-Alun Kudus Bukan Pelanggaran

oleh -1,192 kali dibaca
Pasangan Calon Bupat Kudus nomor urut 01 Samani - Bellinda (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pelaporan atas Pasangan calon (paslon) Bupati Kudus nomor urut 01, Sam’ani Intakoris ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, oleh tim Hukum paslon nomor urut 02, Hartopo-Mawahib terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024, yang muncul setelah beredar video Sam’ani mencoba kuliner dari pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Simpang 7 Kudus.

Menurut laporan tersebut, acara diduga bersamaan dengan kegiatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan menilai kegiatan yang dilakukan Samani bisa dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung karena dilakukan dalam kegiatan yang didanai oleh pemerintah daerah.

Meskipun tidak ada atribut kampanye yang digunakan, pihak pelapor menganggap momentum ini sebagai pelanggaran karena paslon nomor 01 berinteraksi dengan masyarakat di acara tersebut.

Bawaslu Kudus langsung menanggapi laporan ini dengan memulai proses verifikasi dan penyelidikan. Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji bukti-bukti yang diserahkan oleh tim Hartopo-Mawahib, termasuk video yang menjadi dasar laporan. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah tindakan Sam’ani melanggar aturan kampanye atau tidak.

Sementara itu, pengamat politik Herry Mendrofa berpendapat bahwa apa yang dilakukan Samani tidak melanggar aturan kampanye. Menurutnya, setelah melihat video yang beredar, Sam’ani tidak membawa atribut kampanye atau melakukan pertemuan khusus yang bisa dianggap sebagai kegiatan kampanye formal.

“Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan. Mereka hanya berdialog dengan masyarakat tanpa membawa atribut kampanye,” ujarnya.

Usai melihat video yang beredar di Instagram, Pengamat Politik Herry Mendrofa menilai jika apa yang dilakukan Sam’ani tidak melanggar aturan. Ia berpendapat bahwa Sam’ani tidak membawa atau memasang atribut kampanye serta tidak melakukan pertemuan secara khusus.

“Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye ya. Dalam konteks kampanye, mekanismenya kan bermacam macam ada pertemuan, dialog dan termasuk pemasangan atribut,” kata Herry, Kamis (10/10/2024).

“Artinya ini kan pilihan saja (bagi masyarakat mendatangi Sam’ani-Bellinda). Jika hanya menggunakan mekanisme dialogis tidak ada masalah,” lanjutnya.

Herry menambahkan, kegiatan yang dilakukan Samani justru patut diapresiasi karena dilakukan dengan pendekatan yang halus. Tanpa memasang atribut kampanye, paslon nomor 01 berinteraksi dengan masyarakat sambil memperkenalkan diri, dan hal ini dianggap sah dalam konteks kampanye yang tidak langsung.

Selain itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, juga menilai kegiatan Samani sebagai bentuk kampanye yang cerdas. Ia menyebutkan bahwa interaksi Sam’ani dengan PKL di sekitar Alun-Alun Kudus adalah cara yang tepat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat tanpa melanggar aturan.

“Kan dulu HUT PKL ini idenya dia dan ditandai setiap tanggal 5 Januari, jadi beliau melihat ada perkembangan tidak yaa UKM di sana, dia jalan-jalan lah ke sana kebetulan momentumnya saat itu adalah lagi ada Pilkada,” katanya.

Sekedar informasi, dalam video yang diunggah, Sam’ani mengatakan bahwa HUT PKL Kudus dicetuskan oleh dirinya, ketika menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus.

Sehingga menurutnya, kecerdikan paslon Samani-Bellinda melihat situasi dan kondisi untuk senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakatnya memang perlu dilakukan dalam kompetisi menjadi kepala daerah.

“Dengan cara-cara yang sangat menarik, untuk kebutuhan informasi kepada siapapun. Nah, calon ini saya perhatikan ingin memperkenalkan diri dan menangkap aspirasi masyarakat tapi dengan tidak melanggar aturan,” kata dia.

Kamilov pun menilai jika apa yang dilakukan oleh Samani-Bellinda merupakan hal yang wajar saja. Seharusnya, kata dia, paslon lain dengan iklim kompetisi politik yang terjadi saat ini, bisa melakukan hal yang sama.

“Jadi kalau ini mau sama-sama mencari peluang-peluang yang baik, para pihak harus bisa saling memperhatikan, kira-kira apalagi ya yang bisa dikelola untuk dijadikan ajang memperkenalkan diri kepada masyarakat,” kata dia.

Namun, Kamilov juga menyebut bahwa saling lapor-melapor antara paslon dalam Pilkada adalah hal yang wajar.

“Ini bagian dari dinamika politik, di mana setiap calon mencari peluang untuk memperkenalkan diri dan memenangkan hati masyarakat,” katanya.

Dengan proses yang sedang berjalan di Bawaslu, masyarakat Kudus kini menanti hasil investigasi apakah kegiatan Samani-Bellinda melanggar aturan kampanye atau tidak.

Bawaslu diharapkan mampu memberikan keputusan yang adil dan transparan untuk menjaga integritas Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.