Kudus, isknews.com – Program penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng yang sedang berlangsung hingga 22 November 2022 dan program pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022 terbukti ampuh menyedot animo wajib pajak dan pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kudus.
Dari catatan kantor Samsat Kudus, hingga saat ini sudah lebih dari 1.000 wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang telah dimulai sejak 7 September 2022 di Samsat Kudus.
Menurut Kepala Bidang PKB Samsat Kudus, Sukatmo menjelaskan, sudah ada sekitar 1.000-an wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan tersebut. Dasar dari pemberian insentif atau pemutihan sanksi itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2022 tentang pemberian insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah.
”Ini kesempatan yang baik bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri atau pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak kendaraan,” kata dia, Kamis (8/9/2022).
Sukatmo menambahkan, tujuan dari program pemutihan itu untuk meringankan beban masyarakat.
Apalagi, berdasarkan pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak bakal dihapus registrasinya.
“Kalau sudah dihapus registrasinya, maka nanti diperpanjang lagi tidak bisa. Rencana berlaku mulai tahun depan,” ujarnya.
Saat ini, wajib pajak yang sudah memanfaatkan program pemutihan sanksi pajak kendaraan itu rata-rata yang terlambat 3-4 tahun.
“Kemungkinan juga karena wajib pajak yang lebih dari lima tahun belum mendengar informasi ini,” ujarnya.
Diketahui, jumlah tunggakan kendaraan bermotor sampai Agustus 2022 di Kabupaten Kudus sebanyak 49.977 obyek kendaraan yang nilainya mencapai Rp 12,54 miliar.
Terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 5.070 obyek dengan nilai Rp 6 miliar.
Kemudian tunggakan untuk kendaraan roda dua sebanyak 44.907 obyek yang nilainya Rp 6,54 miliar.
Saat ini capaian realisasi PKB sampai 6 September 2022 sebesar Rp 112 juta atau 65,3 persen dari target. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 63,3 miliar.
“Target PKB sebesar Rp 171,5 miliar, sedangkan target BBNKB sebesar Rp 117,7 miliar sampai akhir tahun 2022,” katanya.
Sementara itu, Kuswanto (42), warga Pasuruhan Lor RT 2 RW 10, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, memanfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sejak 2018 lalu, dia tidak pernah membayar pajak kendaraan dan membiarkannya menunggak sampai 2022.
“Mumpung ada kesempatan, makanya saya datang ke sini buat bayar. Lumayan bisa lebih hemat sekitar Rp 200 ribuan,” kata pemilik motor Yamaha Jupiter MX itu.
Dia khawatir, jika tidak melunasi pembayaran pajaknya dapat menghapuskan nomor registrasi kendaraannya.
Pasalnya motor tersebut memiliki kenangan yang panjang saat masih berjuang meniti awal karir.
“Motor itu kenangannya banyak, dari nggak punya apa-apa sampai punya mobil saya pakai itu nggak pernah ganti,” katanya. (YM/YM)










