Kudus, isknews.com – Isu bakal digelarnya penghitungan suara ulang di wilayah Kecamatan Gebog beredar marak. Kabar ini berhembus saat malam digelarnya Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu di tingkat Kabupaten Kudus.
Dari pantauan media ini rapat pleno yang digelar di Hotel Gryptha berlangsung hingga larut malam. Dijadwalkan Jumat (01/03) hari ini juga akan dilanjutkan penghitungan suara untuk beberapa kecamatan yang belum termasuk Gebog.
Pegiat LSM Rianto yang sempat menghubungi media ini di lokasi rapat pleno, mengeluhkan bahwa pihaknya mengaku mendengar ada upaya akan dilakukan PSU pada wilayah Kecamatan Gebog. Menurutnya hal itu akibat desakan dari salah seorang ketua partai, akibat salah satu kader yang didukungnya memiliki selisih tipis dalam perolehan suara sesama caleg di internal partainya.
Dikatakannya, dia mensinyalir bahwa penghitungan suara ulang tersebut, kuat akan dilakukan atas desakan Bawaslu Kabupaten Kudus pada Jumat (1/3/2024).
“Ihwal penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara, saat Caleg DPRD Kudus dari partai tertentu, unggul tipis perolehan suaranya melawan sesama caleg dari partai yang sama dan dapil yang sama. Diketahui bahwa pihak yang angkanya kalah tipis ini adalah adik dari ketua partai tersebut,” ujar Riyanto Ketua LSM Anak Bangsa Pejuang Pancasila tanpa bersedia menyebut nama partai dan tokohnya tersebut, Kamis (29/02/2024).
Jika memang terjadi upaya pembukaan paksa kotak suara Caleg DPRD Kudus oleh Bawaslu, kata Riyanto, dikhawatirkan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024 dan lembaga pengawas Pemilu.
“Rumor upaya penghitungan ulang suara dari Kecamatan Gebog muncul setelah mencuat informasi seorang oknum Caleg yang mendesak Bawaslu. Namun hingga saat, rencana ini masih belum jelas, kita baru tahu untuk membuktikan dan memastikan besok di lokasi,” katanya.
Jika memang ada upaya paksa pembukaan kotak suara yang telah bersegel oleh pihak Bawaslu, sambung Riyanto, tentu saja hal tersebut jelas jelas menyalahi aturan yang ada.
“Kalau memang mau memprotes hasil perolehan suara seharusnya bukan sekarang. Protes dilakukan sejak dari penghitungan di TPS, di tingkat Desa atau di tingkat Kecamatan. Kalau besok (Jumat)! Bawaslu berani membuka kotak suara, berarti Bawaslu justru bermasalah dan tidak independen,” tegasnya.
Pihak penggugat atau yang merasa tidak puas atas hasil perolehan suara caleg, lanjut Riyanto, seharusnya protes tersebut dilayangkan jauh jauh hari sebelum proses rekapitulasi di tingkat kabupaten yang kini akan berlangsung.
“Nyatanya saat berada di TPS tidak muncul protes, dan di tingkat desa hingga kecamatan pun sebelumnya juga tidak ada yang keberatan. Namun yang sangat disesalkan, kenapa baru saat ini muncul desakan hitung ulang,” tandasnya.
Sementara itu, Heru Widiawan selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kudus mengatakan, hal tersebut harus disertakan bukti yang kuat dan tidak asal menuduh tanpa bukti.
“Memang benar, tadi saya juga sempat mendengar isu ini. Namun belum tahu apakah hal tersebut benar terjadi atau tidak,” ujar Heru saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telefon terkait rumor desakan penghitungan suara ulang di wilayah Kecamatan Gebog, Kamis malam (29/2/2024).
Menurut Heru, penghitungan ulang tersebut bisa saja terjadi dan juga bisa juga tidak dilakukan penghitungan ulang. Namun jika memang terjadi, pihaknya meminta pihak yang terkait harus menyertakan alasan yang kuat didalamnya.
“Salah satu potensi bisa terjadi hitung suara ulang atau tidak, itu apabila ada keberatan – keberatan yang salah satunya belum diselesaikan saat di kecamatan waktu itu. Artinya kan pertimbangannya salah satunya itu, dari tingkat kecamatan sampe atas ternyata penilaian-penilaian termasuk dari pengawas juga. Kalau tidak dilakukan penghitungan ulang, nanti akan bermasalah nantinya,” tambahnya. (YM/YM)