Sidang Penganiayaan Warga Temulus, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Dongso di Persidangan

oleh -316 Dilihat
Sidang ke 5 Kasus Penganiayaan di Temulus. Majelis Hakim hadirkan saksi terlapor Dongso di persidangan. Kamis/20/01/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sidang ke 5 Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur Muhammad Lutfi Faiz warga Desa Temulus, Mejobo, Kudus oleh sejumlah pemuda. Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) atas perintah Majelis Hakim hadirkan HD alias Dongso (20) serta seorang anggota polisi, Kompol Setiawan Widiyanto, ST, M.Si, M.Kom yang merupakan Kepala urusan fisika subbidang fisika komputer pada bidlafor Polda Jawa Tengah sebagai saksi ahli digital forensik terkait penjelasan mengenai lie detector di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kamis (20/01/2023).

Kuasa hukum korban, Prima Sita Aditya SH, usai persidangan mengatakan bersyukur karena Majelis Hakim telah menghadirkan HD alias Dongso dalam persidangan. Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Wiyanto, S.H., M.H meminta kepada JPU Ahmad Mukhlisin, SH untuk menghadirkan yang bersangkutan karena dalam keterangan para saksi didepan majelis hakim menyebut sejumlah aksi keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Desember 2021 tersebut.

“Hari ini keterangan saksi sudah kita dengar bersama dimana ada poin yang ditegaskan oleh majelis hakim bahwa pada saat itu saudara Dongso mengetahui bahwa pada saat sebelum kejadian korban Lutfi dalam keadaan mabuk. Namun ada pernyataan yang bagi kami selaku tim kuasa hukum adalah kontroversial dimana saat ditanya majelis hakim saudara Dongso mengaku 24 jam berada di tempat kerjanya yakni Kandang Ayam. Meski hakim juga sempat heran mana ada kerja kok 24 jam,” ujar Prima, Kamis (19/01/2023).

Dilanjutkannya bahwa Dongso mengetahui ada kejadian tersebut dari rekan sekerjanya Tomo saat mereka sedang berada di perusahaan peternakan ayam tempat kerjanya.

“Saudara Dongso mengaku hari-harinya hanya di Kandang Ayam, namun saat ditanya majelis hakim kapan liburnya? dia menjawab pada akhir tahun 2021, sementara kejadian penganiayaan tersebut adalah pada akhir tahun atau Bulan Desember 2021 , jadi terlihat ada ketidak singkronan dalam jawaban saksi Dongso,” terangnya.

Lebih lanjut dari pantauan media ini dalam sidangnya, saksi HD alias Dongso saat ditanya oleh majelis hakim terlihat lebih sering mengatakan lupa dan tidak tahu. Sementara saat ditanya hakim mengapa tidak lapor balik mengetahui namanya disebut-sebut sebagai salah satu palaku yang disebut ikut menganiaya oleh keterangan para saksi lain. Dongso tak memberikan jawaban, padahal akibat tudingan tersebut dirinya harus bolak-balik dipanggil oleh polisi namun tak berniat untuk melapor balik.

Sementara itu pada kesaksian kedua adalah JPU menghadirkan saksi Ahli Forensik dari pihak Polda Jawa Tengah Kompol Setiawan Widiyanto, yang dihadirkan sebagai salah satu saksi di sidang penganiayaan tersebut mengatakan, bahwa dirinya merupakan pemeriksa tes poligraf hasil uji kebohongan atau lie detector terhadap terdakwa dan para saksi baik itu terdakwa MM maupun terlapor HD alias Dongso.

Menurutnya, tes poligraf yang dilakukan terhadap dua pemuda itu memiliki akurasi sebesar 93 persen. Skor untuk terdakwa MM dan saksi Dongso skor nilainya sama-sama sebesar -14. Dijelaskannya skor minus artinya terperiksa saat itu terindikasi berbohong.

Seperti dijelaskan oleh saksi HD dipersidangan, pelaksanaan pemeriksaan lie detector atas dirinya dilakukan di sebuah hotel di Kudus, mulai pukul 09.00 pagi hingga 22.00 malam.

Pada sidang yang akan digelar Senin besok (23/01), majelis hakim atas permintaan kuasa hukum terdakwa minta dihadirkan koordinator medis yang menangani perawatan korban Lutfi di Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi Kudus yakni dr Rosich Attaqi untuk menjelaskan riwayat dan kondisi luka-luka yang dialami oleh korban.

Sementara kuasa hukum terdakwa MM saat ditemui media ini meyakini bahwa kliennya tidak bersalah sebab dia bukanlah pelakunya. Apalagi katanya terdakwa telah disumpah oleh pihak keluarganya.

“Mungkin korban dianaya oleh orang-orang yang tidak diketahui oleh kliennya saat berada di lokasi sekitar Samsat itu. Mesti diakuinya sebelumya terdakwa pernah kesal dan mengancam korban dengan kalimat ‘kapan-kapan Tak Tegelno’ tapi itu hanya ucapan semata, ” ujar Andreas SH, salah satu tim kuasa hukum terdakwa.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.