Kudus, isknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa (PKD) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti yang saat ini draf final pedoman pembentukan Panwaslu sedang disiapkan. Setelah itu akan segera disosialisasikan dan dilaksanakan.
Rekrutmen PKD di Kudus sendiri diperkirakan berlangsung pada pertengahan bulan Januari 2023 ini. Namun, untuk kepastian tanggalnya belum ditentukan secara pasti, lantaran masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
“Untuk perekrutannya, ini masih menunggu juknis dari Bawaslu RI, sampai hari ini belum ada. Perkiraannya itu, pelaksanaan rekrutmen antara pertengahan bulan ini dan rencana Februari itu akan ada pelantikan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan saat dikonfirmasi, Selasa (03/01/2022).
Nantinya setiap desa akan hanya ada satu PKD saja. Artinya, akan ada 123 Pengawas Pemilu Desa dan 9 Pengawas Pemilu Kelurahan yang akan dibuka di Kabupaten Kudus. Tugas dari PKD ini sendiri nantinya akan membantu tugas atau menjadi tangan panjang dari Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Jadi, nanti leading sektornya ada di pengawas pemilu kecamatan, yang memilih PKD nanti langsung Panwascam, bukan kabupaten. Jadi, ketika ada dugaan pelanggaran di desa ya nanti merekomendasikan dan menyampaikan ke kecamatan,” tuturnya.
Menurut penuturan Minan, syarat yang harus dipenuhi untuk pelamar PKD masih sama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Hanya saja, pihaknya menyebut ada perubahan untuk usia pelamar.
“Dulu itu kan usia 25 tahun, sekarang itu diturunkan dari belum bisa memastikan berapa, tapi yang pasti ada perubahan untuk syarat usia itu,” katanya.
Kemudian untuk syarat umum, lanjut Minan, pendidikan akhir pelamar minimal harus tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Kemudian, tudak terlibat dengan kepengurusan partai politik apapun.
Sedangkan untuk tugasnya nanti, antara lain, mengawasi tahapan pemilu yang ada di desa seperti pemitakhiran data pemilih. Lalu, terkait pengawasan kampanye dan masa tenang di wilayah desa hingga penghitungan suara.
“Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, mengawasi pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Desember 2022 telah dilakukan sosialisasi oleh Panwascam terkait rekruitmen PKD kepada masing-masing kepala desa dan lurah di Kabupaten Kudus. Sosialisasi ini ditujukan agar nantinya bisa diinformasikan kepada warga di masing-masing desa. (YM/YM)










