KPU Kudus Beri Waktu Tiga Hari Perbaiki Kekurangan Persyaratan Bakal Paslon

oleh -1,457 kali dibaca
oleh
Ketua KPU Moh Khanafi bersama dengan tim sukses lima bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus. (MUKHLISIN/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – KPU Kudus memberikan batas waktu tiga hari, mulai 18-20 Januari 2018, bagi bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kudus, untuk melengkapi kekurangan persyaratan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kudus Moh Khanafi, usai rapat pleno terbuka penelitian administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kudus 2018, di Kantor KPU Kudus, Rabu (17/01/2018).

Dijelaskan Khanafi, seluruh bakal paslon belum melaporkan LHKPN kepada KPK. Mayoritas baru menginput di E-LHKPN. Nantinya jika sudah melaporkan LHKPN, pihak KPK akan memberikan hasilnya ke KPU Kudus.

Selain itu, kata Khanafi, surat keterangan dari Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tipikor juga belum ada. “Beberapa ada yang belum melampirkan persyaratan itu. Pengadilan Niaga berkaitan dengan surat ketrangan pailit, sedangkan Pengadilan Tipikor berkaitan dengan hak pilih yang belum dicabut,” terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut, terkait syarat pencalonan surat rekomendasi dari masing-masing partai pengusung, semua bakal paslon yang maju melalui partai dinyatakan sudah bereas semua.

Sedangkan untuk bakal paslon perseorangan ada satu yang masih belum memenuhi syarat minimal dukung. Yaknu dari pasangan Hartoyo-Junaedi yang masih harus melengkapi minimal 8.656 KTP.

Nantinya apabila dari bakal paslon Hartoyo-Junaedi sudah melakukan perbaikan kekurangan syarat dukungan, pihaknya terlebih dulu melakukan penghitungan. Tujuannya untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan jumlah kekurangan yang dikalikan dua kali lipat atau belum.

“Kalau sudah memenuhi 8.656 KTP akan kita terima, namun jika belum akan dikembalikan,” ujarnya. Jika sudah memenuhi syarat minimal akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Dia menambahkan, apabila setelah melalui dua verifikasi ternyata masih belum memenuhi persyaratan minimal, maka hal itu bisa menjadi salah satu faktor yang dapat membatalkan penetapan calon pada 12 Februari 2018 mendatang.

“Semua calon kami harapkan sudah melengkapi seluruh kekurangan persyaratan maksimal 20 Januari 2018,” pungkasnya. (MK)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.