Cegah Kekerasan di Sekolah, LPBH NU Kudus Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

oleh -636 Dilihat
Para peserta yang terdiri dari perwakilan sekolah tingkat MTs, SMP, SMA, MA, dan SMK se-Kabupaten Kudus antusias menyimak pemaparan narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak di SMK NU Ma’arif Kudus, Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini digelar LPBH NU Kudus sebagai upaya mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Upaya mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan terus digencarkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kudus. Melalui kegiatan Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak yang digelar di SMK NU Ma’arif Kudus, Rabu (8/10/2025), LPBH NU berkomitmen membangun kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik dan pengelola sekolah.

Ketua LPBH NU Kudus Naskan melalui Bendahara-nya, Muh. Nurul Amin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum yang menyasar sekolah-sekolah di bawah naungan LP Ma’arif NU. “Kami mengundang sekitar 150 peserta, terdiri dari wakil kepala urusan kesiswaan tingkat MTs, SMP, SMA, MA, dan SMK se-Kabupaten Kudus,” terangnya.

Menurutnya, penyuluhan ini penting untuk memberikan pemahaman tentang implementasi Undang-undang Perlindungan Anak di lingkungan pendidikan. “Banyak kasus hukum yang melibatkan siswa, baik antara anak dan guru maupun antar sesama siswa. Kami ingin sekolah lebih siap melakukan mitigasi agar kejadian seperti itu tidak terulang,” ujarnya.

Para narasumber kegiatan Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak di SMK NU Ma’arif Kudus, Rabu (8/10/2025), terdiri dari Kanit IV PPA Polres Kudus Iptu Hendro Santiko, Anggota DPRD Kudus Noor Hadi, dan Dosen UIN Sunan Kudus Dr. Fatma Laili Khoirun Nida. Mereka membahas pentingnya sinergi antara pendidikan, penegakan hukum, dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Nurul Amin menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah awal dari rangkaian penyuluhan hukum yang akan digelar secara berkelanjutan. “Setelah kegiatan di sekolah, besok kami akan lanjut di pondok pesantren. Tujuannya agar seluruh lembaga pendidikan di bawah NU dapat menjadi lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada anak,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber dari berbagai unsur. Kanit IV PPA Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, memaparkan tentang penerapan Undang-undang Perlindungan Anak serta penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anak di sekolah. Ia menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman, ramah, dan melindungi tumbuh kembang anak.

Sementara itu, Noor Hadi, SH., MH., anggota DPRD Kabupaten Kudus, menegaskan bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama. “Anak bukan sekadar individu kecil, tetapi harapan besar bagi bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan mereka tumbuh menjadi pribadi unggul dan berkarakter,” ujarnya.

Dari kalangan akademisi, Dr. Fatma Laili Khoirun Nida, S.Ag., M.Si., dosen psikologi UIN Sunan Kudus, turut memberikan perspektif pendidikan humanis dalam paparannya bertema Sinergi UU Perlindungan Anak & Kurikulum Berbasis Cinta; Gerbang Menuju Pendidikan yang Humanis. Ia menekankan pentingnya memahami karakteristik anak di era digital yang dikenal sebagai generasi mandiri, fleksibel, dan kreatif.

“Pendidikan harus menumbuhkan kesejahteraan mental dan spiritual anak. Guru perlu memahami pentingnya social emotional learning agar peserta didik mampu mengelola emosi, berempati, dan membangun hubungan sosial yang sehat,” jelasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :