Waspadai Phishing hingga Judi Online, Polsek Kudus Kota Edukasi Pemuda

oleh -1,156 kali dibaca
Foto: Dok. Polsek Kudus Kota.

Kudus, isknews.com – Maraknya kejahatan digital seperti phishing, judi online, dan pinjaman online ilegal mendorong Polsek Kudus Kota untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Bertempat di kawasan Menara Kudus, Senin malam (24/6/2025), puluhan pemuda Karang Taruna dan warga mengikuti sosialisasi bertema antisipasi kejahatan online yang digelar bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kauman.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, yang menjadi narasumber utama, menjelaskan bahwa kejahatan digital kini menjadi ancaman serius di era kemajuan teknologi informasi. Ia memaparkan bahwa Indonesia menempati posisi keempat pengguna internet terbanyak di dunia pada 2025, dengan 212 juta pengguna internet dan 143 juta pengguna media sosial.

“Angka ini menjadi ladang subur bagi pelaku kejahatan siber, terutama phishing,” jelas AKP Subkhan. Ia menyebut phishing sebagai upaya pengelabuan untuk mencuri data pribadi melalui berbagai media seperti email, pesan singkat, telepon, media sosial, hingga situs palsu.

Ia mengimbau peserta untuk selalu waspada, tidak sembarang mengklik tautan mencurigakan, dan rutin memperbarui perangkat lunak serta antivirus. “Bahasa yang tidak wajar, link yang salah tulis, dan permintaan data pribadi adalah ciri umum phishing,” tambahnya.

Selain phishing, AKP Subkhan juga menyoroti bahaya judi online yang merambah berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun dengan 3,2 juta pemain aktif, 80 persen di antaranya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Bahkan, 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terdeteksi ikut bermain judi online.

“Dampaknya bukan hanya finansial, tapi juga bisa menghancurkan keluarga dan masa depan anak. Orang tua harus aktif mengawasi penggunaan gawai anak,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal, seperti tidak terdaftar di OJK, penawaran lewat SMS atau WhatsApp, bunga tinggi, dan penyalahgunaan data pribadi. Ia menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pinjol melalui kontak resmi OJK dan tidak tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa jaminan.

Melalui kegiatan ini, Polsek Kudus Kota berharap generasi muda dan masyarakat lebih peka terhadap potensi kejahatan digital, serta mampu menjadi agen literasi digital yang menyebarkan pemahaman kepada lingkungan sekitarnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :