Jadi Tersangka Penganiayaan, Agus Terpaksa Menikah di Polres

oleh -1,327 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Ijab Qobul pernikahan menjadi hal yang sakral dan istimewa bagi setiap orang. Prosesi ini biasanya dilakukan dan dirayakan dengan suka cita. Akan tetapi, tidak bagi Tribagus Cahya Susilo alias Gogon (19), warga Troso Rt 02/04 Kecamatan Pecangaan. Agus harus mengucapkan janji suci pernikahan dengan pujaan hatinya, Risqo Faradilla Maulidi, warga Desa Geneng Kecamatan Batealit di masjid Polres Jepara, lantaran terkena kasus hukum.

Agus terpaksa melaksanakan Ijab Qobul di masjid Kholilurrochman Polres Jepara, Jumat (7/7/2017) pukul 16.00 WIB karena dua hari sebelum pernikahannya, yang bersangkutan diamankan polisi. Agus menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan bersama beberapa temannya saat pertunjukan orkes dangdut, Jumat (30/6/2017) lalu di Desa Troso Kecamatan Pecangaan.

Acara akad nikah yang sedianya dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB ini, terpaksa dilangsungkan pukul 16.00, lantaran menunggu pengantin putri. Setelah lama menunggu, pengantin putri yang sudah memakai gaun pengantin lengkap datang setelah dijemput pihak keluarganya. Informasi yang dihimpun, pengantin putri tidak mengetahui jika prosesi akad nikah ini akan dilangsungkan di Mapolres Jepara.

Dihadiri sejumlah kerabat dari kedua mempelai, Agus yang memakai setelan jas itu terbata-bata mengucapkan Ijab Qobul. Ijab Qobul pun harus diulang, lantaran Agus tidak menyebut nama orang tua pengantin putri dengan benar. Suasana haru pun menyelimuti akad nikah tersangka penganiayaan itu. Isak tangis dari kedua mempelai dan kerabatnya pecah saat akad nikah ini. Agus memberikan mas kawin sebesar Rp.500 ribu kepada pasangannya ini.

Muh. Faishol, petugas KUA yang menikahkan mempelai mengatakan, pernikahan ini dihadiri oleh keluarga dari kedua mempelai. “Lancar, ini dihadiri dua keluarga mempelai,” ujarnya.

Wakapolres Jepara Kompol Aan Hardiansyah yang turut menyaksikan akad nikah ini menyebut, polisi hanya memfasilitasi akad nikah mempelai pria yang kebetulan sebagai tersangka kasus penganiayaan. “Mempelai pria merupakan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi saat pentas dangdut di Desa Troso pekan lalu. Tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya di Masjid Mapolres Jepara.

Sementara itu, tersangka Agus usai Ijab Qobul mengaku perasaannya bercampur aduk usai menjalani akad nikah di Polres Jepara. Dirinya menyebut jika sudah lama berpacaran dengan pujaan hatinya itu. “Perasaannya campur-campur, ada seneng dan sedih,” katanya.

Di kasus ini, Agus menyebut jika dirinya sebenarnya tidak terlibat, saat kejadian dirinya hanya nonton dangdut. Hanya saja, katanya, yang berurusan langsung dengan peristiwa penganiayaan ini adalah saudaranya. Akan tetapi, dirinya tidak menampik jika sebelum menonton dangdut itu, sudah terlebih dahulu mengkonsumsi miras. “Sebelum nonton memang minum dua botol bir bersama-sama, tapi tidak sempat mabuk. Saya juga tidak ikut-ikutan, hanya nonton saja,” tandasnya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.