Langgar Aturan, Dua Baliho Raksasa Bergambar Capres Ganjar dan Prabowo Dibongkar Bawaslu

oleh -2,705 kali dibaca
Salah satu baliho APK raksasa yang terpaksa dilepas karena diketahui melanggar lokasi pemasangan, Rabu 27/12/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Dua baliho raksasa bergambar pasangan Capres dan Cawapres no urut 3 Ganjar – Mahfud yang dipasang melintang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) serta Baliho pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran yang dipasang menjulang diatas gerai KFC atau di sisi timur Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus akhirnya di bongkar.

Tak hanya itu, dari pantauan media ini pada siang tersebut, dengan melibatkan kendaraan mobil crane milik Dinas PKPLH Kudus, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus juga mencopot baliho raksasa lain bergambar calon anggota DPD RI Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) serta baliho bergambar calon anggota DPR RI Lestari Moerdijat, Rabu (27/12/2023).

Sejumlah baliho alat peraga kampanye (APK) tersebut terpaksa harus dibongkar karena diketahui melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 405 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kudus Heru Widiawan membenarkan bahwa ada dua baliho raksasa pasangan capres-cawapres yang dicopot Bawaslu Kudus. Kemudian juga ada baliho calon DPD Provinsi Jawa Tengah, serta salah satu caleg DPR RI yang ikut ditertibkan karena berada di zona larangan.

“Alun-alun adalah lokasi yang memang dilarang untuk memasang APK, jadi kami tertibkan,” terang Heru disela penertiban baliho area Kecamatan Kota dan Jati Kudus.

Sesuai dengan PKPU nomor 405, lanjut Heru, ada beberapa titik lainnya yang masuk dalam zona larangan pemasangan APK.

Diantaranya jalan-jalan protokol, jalan-jalan utama di kecamatan, hingga area GOR Bung Karno Kudus yang mulai dibersihkan pagi tadi.

Pun di area fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, hingga taman.

Selama melakukan penertiban APK hari ini, Heru mengatakan ada sedikit kendala yang dialami. Karena posisi baliho yang cukup tinggi, Bawaslu Kudus membutuhkan mobil crane dari Dinas PKPLH untuk menyediakan tangga hidrolis guna melakukan pencopotan baliho sampai di bagian atas.

“Yang jelas kalau saat ini, penertiban terkait dengan APK yang ada di lokasi atau titik pemasangan di area yang memang sudah ditentukan dilarang sesuai PKPU,” tegas Heru.

Sejauh ini, Bawaslu Kudus dikatakan Heru mencatat ada 3.879 APK yang melanggar peraturan yang tersebar di 9 kecamatan.

Selama masa kampanye hingga 10 Februari 2023, Bawaslu Kudus juga akan melakukan dua kali penertiban APK lagi sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2023. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.