Langsung Ditahan, Kejari Kudus Tetapkan Imam Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

oleh -2,482 kali dibaca
Tersangka mantan ketua KONI Kudus Imam Triyanto saat digelandang menuju mobil tahanan oleh para petugas Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023) (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Di Jumat keramat, Imam Triyanto (IT) yang sempat memimpin KONI Kudus setelah berhasil menggulingkan ketua sebelumnya Antoni Alfin melalui Musorkablub tahun 2021, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jumat (15/12/2023).

IT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Hibah dalam bentuk LPJ fiktif anggaran KONI 2021 yang dilaksanakan pada 2022 dan penggelapan anggaran KONI 2023 terkait penyelenggaraan Poprov Jateng.

Sebelumnya, IT sudah sempat menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua KONI seiring dengan terendusnya kasus korupsi oleh pihak kejaksaan yakni pada bulan Mei 2023.

Dalam penaganan kasus ini, Kejari Kudus telah meminta keterangan hingga sebanyak 68 saksi secara marathon yang terdiri dari para pengurus KONI, atlet dan vendor kegiatan.

Hasilnya Kejari Kudus menetapkan mantan Ketua KONI Kudus IT sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.

“Penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Jateng itu, per hari ini dan tersangka juga dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023).

Kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 juta. Sedangkan pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar.

Kajari Kudus Henriyadi W Putro menjelaskan, berawal pada tahun 2022 KONI Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi dana hibah dari Pemkab Kudus yang bersumber dari APBD sebesar Rp 8,4 miliar, dan bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp 2,5 miliar.

Pada 14 Maret 2022, dana tersebut dicairkan secara tunai oleh seseorang yang diperintah Imam Triyanto sebesar Rp 5 miliar dan diserahkan kepada IT.

“Setelah menerima uang tunai, IT menggunakan uang tersebut namun tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di mana sesuai perjanjian, dana hibah seharusnya didistribusikan untuk pengkab-pengkab olahraga di Kudus, namun digunakan untuk pembayaran hutang pribadi,” ungkapnya.

Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, namun yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp75 juta, namun yang diterima hanya Rp45 juta.

Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.

Dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, melainkan dengan penunjukan langsung pihak ketiga.

Selain itu, pihak ketiga yang diminta menyiapkan kaos tim 500 paket, ternyata hanya memenuhi 50 paket. Sedangkan untuk katering yang diserahkan kepada dua pihak, dalam praktiknya uang untuk katering ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang.

Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara pasal subsider pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dari pantauan media ini di Kejari Kudus, IT sempat dikawal masuk kedalam mobil minibus oleh sejumlah pegawai Kejari untuk dititipkan di Rutan Kelas II B Kudus, saat sejumlah awak media sedang mengikuti jumpa pers di ruang aula Kejari.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.