RTMM-SPSI Kudus: Jangan Sampai Regulasi Baru Rugikan Pekerja dan Petani Tembakau

oleh -445 Dilihat
Ketua RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, didampingi Sekretaris Agus Purnomo, saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor RTMM Kudus. Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus mengingatkan pemerintah agar setiap regulasi baru di sektor industri hasil tembakau (IHT) tidak sampai merugikan pekerja dan petani tembakau. Serikat buruh ini menilai, kebijakan yang tidak dikaji secara komprehensif berpotensi mengancam keberlangsungan penghidupan puluhan ribu keluarga di Kudus.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, didampingi Sekretaris Agus Purnomo, saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor RTMM Kudus.

Sabar menyoroti dua isu utama, yakni wacana penambahan layer baru pada sigaret kretek mesin (SKM) sebagai upaya memerangi rokok ilegal serta terbitnya Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.

Menurutnya, wacana penambahan layer baru SKM berpotensi memunculkan golongan baru dengan harga jual eceran (HJE) lebih rendah dari SKM Golongan II yang saat ini berada di angka Rp1.485 per batang. Jika itu terjadi, maka dikhawatirkan harga produk SKM akan berada di bawah HJE sigaret kretek tangan (SKT) Golongan IB yang menjadi sektor utama penyerapan tenaga kerja di Kudus.

Lebih dari 75 persen anggota kami bekerja di sektor SKT. Kalau ada SKM dengan harga lebih murah, konsumen pasti beralih. Ini bisa berdampak langsung pada penurunan produksi SKT dan penghasilan buruh,” tegas Sabar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, SKT Golongan IB saat ini cukup berkembang dan memberikan peningkatan pendapatan bagi para pekerja. Karena itu, RTMM-SPSI menolak jika penambahan layer baru justru memicu ketimpangan harga yang merugikan sektor padat karya.

Sebagai solusi pemberantasan rokok ilegal, pihaknya mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum tanpa tebang pilih, bukan dengan menambah layer baru yang berpotensi mengganggu keseimbangan pasar.

Selain itu, RTMM-SPSI juga meminta agar implementasi Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara menyeluruh.

Sabar mengingatkan pengalaman saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang membatasi kadar tar dan nikotin. Kala itu, banyak pekerja terdampak karena jam kerja berkurang drastis hingga hanya 2–3 jam per hari dengan sistem upah borongan.

Mayoritas bahan baku tembakau dan cengkeh berasal dari dalam negeri dengan karakter kadar tar dan nikotin yang relatif tinggi karena faktor iklim tropis. Kalau pembatasan terlalu ketat, industri bisa beralih ke bahan baku impor. Ini tentu merugikan petani kita,” jelasnya.

RTMM-SPSI Kudus pun meminta agar dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemerintah melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pertanian, serta membuka ruang dialog dengan pekerja dan petani tembakau.

Kami tidak menolak regulasi. Tapi jangan sampai regulasi baru justru mematikan sumber penghidupan pekerja dan petani yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kudus,” pungkas Sabar. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.