Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) pada Juni 2026 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif di tujuh desa yang saat ini masih dipimpin penjabat sementara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan saat ini terdapat sembilan jabatan kepala desa kosong di Kabupaten Kudus. Namun, hanya tujuh desa yang akan mengikuti proses pemilihan kepala desa antar waktu tahun ini.
Ketujuh desa tersebut yakni Desa Colo, Desa Demangan, Desa Burikan, Desa Undaan Kidul, Desa Loram Kulon, Desa Rahtawu, dan Desa Sidomulyo.
“Dari sembilan desa yang kosong, tujuh akan kita laksanakan PAW tahun ini,” ujar Famny.
Sementara itu, dua desa lainnya yakni Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, dan Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, belum diikutsertakan dalam agenda PAW.
Menurut Famny, Desa Mijen belum bisa mengikuti PAW karena kepala desanya baru saja meninggal dunia, sedangkan Desa Pasuruhan Kidul terkendala belum adanya penganggaran untuk pelaksanaan pemilihan.
“Kalau Desa Mijen karena kadesnya baru meninggal kemarin, sementara di Pasuruhan Kidul tidak dianggarkan,” jelasnya.
Untuk sementara, dua desa tersebut akan tetap dipimpin oleh penjabat kepala desa hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 2027 mendatang.
Famny menjelaskan, mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu berbeda dengan pilkades reguler karena hanya melibatkan unsur internal desa sebagai pemilik hak suara.
Mereka yang berhak memberikan suara antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, ketua RT, ketua RW, Dharma Wanita, hingga tokoh masyarakat desa.
Saat ini, tahapan persiapan tengah berjalan melalui musyawarah dan sosialisasi kepada desa-desa yang akan melaksanakan PAW.
“Hari ini kami melakukan musyawarah dan sosialisasi dulu terkait kesiapan untuk pelaksanaan pemilihan kades PAW nanti,” terangnya.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung sepanjang Mei 2026, sebelum pelaksanaan pemungutan suara digelar pada Juni mendatang.
PMD Kudus berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga desa-desa yang mengalami kekosongan pimpinan segera memiliki kepala desa definitif untuk melanjutkan roda pemerintahan.
“Tahap musyawarah dan sosialisasi di bulan April, kemudian pelaksanaan di bulan Juni,” tandasnya. (YM/YM)











