Baru Empat Perusahaan Pekerjakan Difabel

oleh -2,066 kali dibaca
Baru Empat Perusahaan Pekerjakan Difabel
Foto: dua perusahaan di Jepara menerima penghargaan penguna disabilitas. (Istimewa)

Jepara, ISKNEWS.COM – Perlakuan terhadap para penyandang disabilitas di dunia kerja belum sepenuhnya diberikan setara oleh perusahaan. Termasuk diantaranya soal kesempatan kerja yang diberikan. Padahal di dalam UU Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Difabel mengamanatkan semua perusahaan harus mempekerjakan penyandang difabel.

Di Kabupaten Jepara, setidaknya baru empat perusahaan yang mempekerjakan penyandang difabel. Keempatnya merupakan perusahaan swasta. Belum ada satupun BUMN/BUMD di Jepara yang mempekerjakan penyandang difabel. Hal ini disampaikan oleh Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, Kapit, Snein (9-7-2018).

Menurut Kapit, di UU sudah jelas kuotanya, yakni sebanyak dua persen dari total karyawan bagi BUMN atau badan usaha milik pemerintah dan satu persen bagi perusahaaan swasta. “Yan baru kita cek baru ada emapt perusahaan itu,” imbuhnya didampingi Kasie Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Amrina Rosyida.

Keempat perusahaan swasta yang sudah mempekerjakan penyandang difabel yakni PT SAM Yazaki yang mempekerjakan 53 difabel dari total 5.200 pekerjanya. PT Samwon Busana Indonesia mempekerjakan 17 difabel dari 1.683 pekerjanya. Dua perusahaan lainnya yakni PT Kanindo Makmur Jaya yang mempekerjakan 60 difabel dari 5.400 pekerjanya, serta Jialee Indonesia Textile mempekerjakan 14 orang difabel dari 4.378 pekerjanya.

Di empat perusahaan tersebut, kata dia, difabel menempati posisi yang beragam. Baik di jabatan administrasi maupun operator. Sementara di BUMN maupun BUMD di Jepara, sepantauannya, belum ada satu pun yang mempekerjakan penyandang difabel.

Kapit menandaskan, pihaknya siap memfasilitasi penyandang difabel yang ingin bekerja di sektor formal. Baik dalam hal melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, hingga memberikan rekomendasi penempatan pekerjaan sehingga bisa sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (ZA/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.