Bawaslu Kudus Temukan Puluhan APK di Zona Terlarang Sepekan Dimulai Masa Kampanye

oleh -307 Dilihat
Gambar ilustrasi oleh AI mengenai suasana pemasangan APK di negeri antah berantah (YM)

Kudus, isknews.com – Setelah sepekan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu yang dimulai pada 28 November 2023 lalu, hingga sepekan masa kampanye Berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menemukan puluhan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Kudus yang melanggar aturan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah mengeluarkan keputusan nomor 405 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024. Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK maupun sebagai tempat kampanye terbuka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, sejumlah APK yang diketahui melanggar aturan sudah mulai didata. Baik itu APK calon legislatif (caleg) maupun APK pasangan capres-cawapres yang menempati zona larangan.

“Sementara ada sekitar sepuluh APK yang melanggar. Setelah seminggu masa kampanye ini, akan kita inventarisir APK yang melanggar, setelah dua pekan kemudian akan ditertibkan bersama petugas dari instansi lain,” jelas Minan, Senin, 4 Desember 2023.

Lebih lanjut, Minan mengatakan bahwa penertiban pelanggaran selama masa kampanye memiliki mekanismenya. Baik itu pelanggaran APK maupun dalam rapat umum.

Laporan pelanggaran yang ada, dikatakan Minan, akan didata terlebih dahulu dan akan ditindaklanjuti setelahnya sesuai peraturan yang ada.

“Laporan itu dari tingkat kecamatan, lalu ke tingkat kabupaten. Setelah itu direkomendaikan ke KPU, kemudian diteruskan ke peserta pemilu,” jelasnya.

Disinggung penemuan APK yang melanggar aturan, Minan menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima tidak ada APK yang terpasang di jalan protokol. Namun ada sejumlah gambar calon yang terpasang di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang juga merupakan zona merah.

‘”Baliho yang ada di Alun-alun itu nantinya akan ditertibkan,” kata Minan.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kudus telah menetapkan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye terbuka bagi peserta Pemilu 2024. Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK Pemilu 2024, diantaranya kawasan Alun-alun Simpang 7 Kudus, komplek Balai Jagong hingga ruas dan trotoar jalan, serta taman dengan mempertimbangan kebersihan, ketertiban jalan hingga keindahan kota.

Selain itu, di komplek tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, gedung milik pemerintah daerah hingga desa. Jarak pemasangan APK pun diatur, yakni minimal 10 meter dari area tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah daerah hingga desa, serta gedung milik lembaga pendidikan. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.