Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pemuda di Cafe Kudus yang Berujung Tewasnya Korban

oleh -4,218 kali dibaca
Polisi ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Gold Cafe, Jati, Kudus dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media, Rabu 18/10/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Para pemuda yang disangkakan berperan sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Cafe Gold yang berada di Dukuh Kencing, Desa Jati Wetan, Jati, sehingga menyebabkan korban tewasnya pengunjung cafe bernama J (21) warga Desa Purworejo, Bae Kudus berhasil diamankan oleh petugas Polres Kudus.

Diketahui peristiwa pengeroyokan di Cafe Gold terjadi pada (20/07) lalu. Korban pengeroyokan, J, sempat mendapat perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kudus selama 29 hari, hingga dinyatakan meninggal dunia pada (15/08) lalu.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengungkapkan, kasus pengeroyokan saat itu langsung dilaporkan warga sekitar ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.

“Dalam waktu 1×24 jam kita berhasil melaksanakan penangkapan terkait pelaku pengeroyokan. Pada waktu itu dapat melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku, semua ikut melakukan pengeroyokan di Cafe Gold,” ungkap AKP Danang dalam gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (18/10/2023).

Sebulan berikutnya, polisi kembali melakukan penangkapan 3 orang pelaku utama. Sehingga total, ada 8 orang pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan Polres Kudus.

“Total yang berhasil kita amankan ada 8 pelaku, inisialnya B, D, S, T, H, B, P, tapi masih ada 1 orang DPO yang belum kita amankan,” katanya.

Dari hasil cek TKP, AKP Danang menjelaskan bahwa sebelumnya korban sedang karaoke di cafe tersebut. Lalu terjadi gesekan-gesekan dan saat korban keluar cafe dipukuli oleh para pelaku yang saat itu nongkrong di luar cafe.

“Berdasarkan keterangan pelaku, pengeroyokan terhadap korban bernama J (21) asal Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kudus, motifnya karena sakit hati dan ingin balas dendam,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno.

“Menurut informasi, sehari sebelumnya ada gesekan antara pelaku dengan korban. Dari pelaku-pelaku ini ada salah satu pengelola Cafe Gold, ada 2 karyawan, dan selebihnya adalah rekan-rekan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Danang mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan sudah direncanakan sebelumnya. Sebab, sehari sebelum hari kejadian, sudah ada gesekan antara pelaku dan korban.

Di samping itu, pengelola Cafe Gold yang menjadi salah satu pelaku pengeroyokan mengatakan bahwa sehari sebelumnya korban memukuli tamu di cafe tersebut terlebih dahulu. Saat ia mencoba melerai, korban dengan rekan-rekannya malah mengeroyoknya.

“Korban sebelumnya itu nyanyi di cafe, lalu terjadi gesekan, korban malah memukuli pelaku. Hari berikutnya korban datang lagi, lalu korban dipukuli,” jelas AKP Danang.

Dari peristiwa tersebut, diketahui bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong. Barang bukti yang diamankan petugas berupa baju korban.

Atas kejadian tersebut, para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 12 tahun.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal tersebut juga mendapatkan respons Pemerintah Kabupaten Kudus dengan melakukan penyegelan.

Apalagi di wilayah Kabupaten Kudus peraturan daerah tidak mengizinkan beroperasinya tempat usaha hiburan kafe karaoke.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.