Kudus, isknews.com – Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus kini telah tercapai 98 persen dari target. Di mana pada tahun 2022 ini, PKB Samsat Kudus ditarget sebesar Rp. 171.586.659.000.
Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sukatmo menyatakan bahwa saat ini Samsat Kudus sudah meraih pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 169.845.511.500 atau sekitar 98 persen dari target.
“Pencapaian ini terhitung mulai Januari hingga Desember ini. Kami sudah berhasil mencapai target Rp 169.845.511.500 atau sekitar 1.741.147.500 kurangnya.” ujarnya, Senin (26/12/2022).
Pencapaian yang diraih ini tak terlepas dari adanya program pembebasan denda PKB di wilayah Jawa Tengah tiga bulan terakhir. Sehingga, masyarakat yang awalnya terlambat membayar pajak banyak yang memanfaatkan program itu, dan melunasi tunggakkan pajak kendaraanya.
”Kemarin-kemarin ada pembebasan pajak jadi sangat berpengaruh,” paparnya
Selain itu, tingginya angka pembelian kendaraan bermotor baru tahun ini kemungkinan mempengaruhi mulai membaiknya ekonomi masyarakat yang sebelumnya terganggu akibat pandemi COVID-19.
“Kondisi ekonomi masyarakat diharapkan terus membaik sehingga penerimaan kas daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa terpenuhi sesuai dengan target yang ditetapkan”tandasnya
Meski demikian, saat ini Samsat Kudus masih harus memenuhi kekurangan target yang saat ini telah dibebankan. Pihaknya optimis akan mampu mencapai target yang dibebankan di akhir tahun 2022 nanti.
”Insyaallah kami optimis akan mencapai target. Apalagi jika kondisi antusias masyarakat untuk membayar pajak masih stabil seperti bulan November kemarin. Dari tren tahun kemarin juga sejak bulan November itu ada kenaikan pembayaran PKB,” ungkapnya.
Sukatmo berharap para wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Kudus atau sekitarnya bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan membayar pajak kendaraan bermotor atau pajak air permukaan pada waktu yang tepat.
“Saya harap saat ini para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya agar bisa segera menyelesaikan pembayaran pajak, baik PKB maupun PAP,” tandasnya. (YM/YM)










